Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Jaringan Narkoba
Penyewa 3 Apartemen Terlibat Kasus Narkoba
Thursday 24 Oct 2013 08:34:47
 

Tim BNN Memberikan Keterangah Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba (Foto:ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim BNN mengamankan seorang perempuan berinisial Rachel Abas beserta barang bukti sabu seberat 79,8 gram, pada Rabu (16/10). Setelah dilakukan pemeriksaan, sabu tersebut ia peroleh dari Tedi Halim (TH). Tim kemudian mengamankan TH, di depan sebuah toko buah di kawasan Harmoni.

Selanjutnya, tim BNN melakukan penggeledahan di Apartemen Grand Center City Jl. Gajah Mada No. 809 yang disewa oleh TH. Di tempat ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti antara lain :

• (satu) tas hitam berisi : 12 paket sabu dengan berat keseluruhan 659,9 gram, dan 14 (empat belas) sedotan putih, sebuah penggaris dan 2 alumunium foil
• 17 butir tablet ekstasi warna hijau berlogo rolex
• 1 (satu) buah Mobil Merk BMW Warna Biru No. Pol B 1680 J beserta kunci.

Usai penggeledahan ini, TH mendapat perintah untuk menyerahkan sabu seberat 72,4 gram kepada seorang kurir. Kemudian petugas melakukan control delivery, dan berhasil mengamankan kurir berinisial Ade Herlangga (AH) di Apartemen Sudirman Park. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah kamar sewaan TH di Apartemen ini. Di apartemen ini, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain:

• 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal berwarna bening dengan berat bruto ± 0,9 gram.
• 2 (dua) buah bong larutan penyegar.
• 1 (satu) gulung Aluminium foil

Selain di apartemen ini, petugas BNN juga menggeledah Apartemen yang disewa oleh TH, yaitu di Apartemen Mediterania, Kelapa Gading.

Di tempat ini, disita barang bukti sebagai berikut :

• 3 (tiga) buah bong dan alumunium foil
• 3 buah simcard.
• 1 (satu) bundel Kwitansi kontrak Apartemen.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2