Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Tambang
Penyerobotan Lahan Pertanian untuk Usaha Pertambangan
Thursday 05 Feb 2015 18:37:47
 

Ilustrasi. Melawan Kejahatan Korporasi Pertambangan Batubara.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Salah satu aspek dari nawacita pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla adalah janji penegakan hukum yang bersih, kepastian hukum kepemilikan tanah, menjunjung HAM dan pemberantasan tambang yang menyalahi aturan dan lingkungan hidup. Janji ini akhirnya ditagih dan diuji oleh kasus yang dialami warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kemarin, pada Rabu (4/2), sejumlah warga perwakilan Kelompok Tani “Rimba Raya“ menemui Komisi III DPR RI guna menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk melaporkan kasus perampasan lahan dan kejahatan korporasi tambang batubara yang merampas 134 hektar lahan milik para petani yang kini 80 persen telah dikeruk untuk kegiatan tambang batubara PT. Binamitra Sumberarta (BMSA) sendiri tercatat dengan nomor IUP 540/0776/IUPOP/MB-PBAT/IV/2010.
Dengan luas konsesi 1.260,90 Ha dan sebelumnya beroperasi sejak 2005 dengan status Kuasa Pertambangan (KP).

Menurut Sekretaris Kelompok Tani, Akmal Rabbany, warga telah bertani diatas lahan tersebut sejak tahun 1983 yang akhirnya dikuatkan dengan surat pemilikan tanah (SPPT) pada tahun 1996, namun sejak perusahaan tambang PT. BMSA hadir dan tiba-tiba melakukan operasi tambang diatas lahan warga tersebut dengan dalih sudah melakukan pembebasan lahan yang diduga turut melibatkan mafia lahan setempat.

Selain melawan melalui serangkai penolakan sejak 2005, warga juga menempuh jalur hukum perdata yang sempat memenangkan posisi warga dan membuktikan Surat pemilikan tanah yang diklaim dimiliki oleh perusahaan tambang PT BMSA diduga palsu.Laporan warga kepada pemerintah daerah serta DPRD setempat hingga kepolisian di daerah tak mampu menghadirkan keadilan bagi warga, bahkan beberapa oknum perwira tinggi di Mabes Polri diduga juga terlibat dalam kejahatan ini dan menjadi backing perusahaan tambang.

Ini hanyalah puncak gunung es, di Kutai Kartanegara dan Kalimantan Timur kasus dengan modus pelibatan mafia lahan dan tambang untuk merampas lahan dengan cara pemalsuan surat jamak terjadi ujar Merah Johansyah Ismail, Koordinator JATAM Kaltim.

Perampasan lahan ini juga diikuti dengan sederet pelanggaran HAM, pada tahun 2010 warga sempat diintimidasi dan dikriminalisasi aparat Polres Kutai Kartangara dengan melakukan tindakan kekerasan dan mengobrak-abrik tanaman ladang warga, ketua kelompok tani misalnya justru dijadikan tersangka oleh Polres Kutai Kartanegara atas tuduhan menutup aktifitas pertambangan, padahal lahan merekalah yang dirampas, tambah Fathur Roziqin Fen, Direktur Eksekutif WALHI Kaltim.

Muhnur Satyahaprabu, Manager Kebijakan dan Pembelaan Hukum Eksekutif Nasional WALHI juga menekankan bahwa praktik ini adalah bagian dari kejahatan korporasi karena perusahaan tambang batubara PT Binamitra Sumberarta diduga telah menggunakan surat-surat dan dokumen palsu dalam menjalankan operasi tambangnya. “Kasus ini dan tentunya kasus lainya sektor lingkungan dan sumberdaya alam menjelaskanJika Pemerintah Joko Widodo serius membersihkan rezim birokrasi sektor sumber daya alam maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah membersihkan orangorang sekitarnya yang diduga kuat terlibat dalam kejahatan lingkungan dan sumberdaya alam” Kata Muhnur

Kutai Kartanegara adalah Kabupaten pengobral Ijin Tambang Batubara terbesar di Indonesia, menurut catatan JATAM dan WALHI, terdapat 453 Ijin Tambang Batubara. 2500 Ijin tambang batubara di Indonesia tersebar di 3 Provinsi, salah satunya di Provinsi Kaltim persisnya di Kabupaten Kutai Kartanegara.

WALHI dan JATAM menganggap Perusahaan Tambang PT Binamitra Sumberarta melanggar pasal 136, UU Mineral dan Batubara, No 4 Tahun 2009, yang berbunyi “Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

WALHI dan JATAM mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Pemda dan Perusahaan. Mengembalikan lahan pertanian yang dirampas kepada warga. Mendesak Kapolri untuk mensupervisi kasus pidana pemalsuan surat oleh perusahaan dan mengusut dugaan kejahatan korporasi PT Binamitra Sumberarta yang selama ini beroperasi diatas dasar dokumen palsu. Laporan pidana atas kasus pemalsuan dokumen ini telah dilaporkan sejak 2012 lalu dan hingga saat ini belum ada perkembangan yang mengarah pada proses penyidikan.

Desakan ini sekaligus ujian kepada janji nawacita pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla, yaitu janji penegakan hukum yang bersih, kepastian hukum kepemilikan tanah, menjunjung HAM dan pemberantasan tambang yang menyalahi aturan dan melanggar lingkungan hidup.

Demikian rilis pers yang diterima redaksi di Jakarta dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) untuk menyikapi konflik masyarakat Sungai Nangka Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, kabupaten Kutai Kartnegara, Provinsi Kalimantan Timur. Konflik ini sudah lebih dari 10 tahun dan diduga perusahaan PT. Binamitra Sumberarta adalah kepunyaan para purnawiraan Jenderal.(wlh/jtm/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Tambang
 
  Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
  Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
  Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
  Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
  Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2