Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kayu Ilegal
Penyelundupan Kayu Ilegal Berhasil Digagalkan
Thursday 03 Jan 2013 21:11:35
 

Ilustrasi, pengagalan penyelundupan kayu.(Foto: Ist)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Penyelundupan kayu olahan ilegal siap kirim sebanyak 17 kubik berhasil digagalkan Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi Kabupaten (Hutamben) Gorontalo Utara. Kepala Dinas Hutamben, Hasan Hiola dalam keterangannya mengatakan, kayu siap kirim tersebut terdapat di dalam 1 kontainer dan berada di Pelabuhan Anggrek untuk selanjutnya siap diberangkatkan menuju Surabaya Provinsi Jawa Timur, Kamis (3/1).

“Berkat kesigapan aparat yang ada di Pelabuhan Anggrek, kayu olahan dengan ukuran 6 X 8 cm ini berjenis kayu rimba campuran berhasil diamankan dan digagalkan sebelum diberangkatkan ke Surabaya," tegas Hasan Hiola.

Pengiriman kayu tersebut katanya, menggunakan dokumen ilegal atau palsu atas nama UD Nirmala Jaya. "Terindikasi kuat kalau UD Nirmala Jaya dengan alamat di Limboto ini tidak ada aktivitas lagi dan berdasarkan hasil penyidikan sementara dinyatakan dokumen yang digunakan ilegal," ujarnya.

Karena itu pihaknya sudah menyita seluruh kayu illegal tersebut termasuk satu orang pemiliknya berinisial N dan saat ini juga sedang dalam proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Kayu Ilegal
 
  Polisi Sita 45 Batang Kayu Tak Bertuan di Lokasi Ketam
  Ratusan Gelondongan Kayu Ilegal Siap di Hilirkan, Oknum Dishut Terindikasi Terlibat
  Polres Langsa Amankan 11 Truck Kayu Ilegal, Diduga Oknum Dishut Terlibat
  Polres Samarinda Amankan Ratusan Potong Kayu Ulin dan 2 Orang Pelaku
  Polres Langsa Amankan 6 Truck Kayu Ilegal
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2