SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (14/10) menjatuhkan Vonis terhadap 2 orang terdakwa penyelundupan 1 kg sabu asal Malaysia, masing-masing bernama M Safrey Alpi yang merupakan warga negara Malaysia dan Yohanes Aswin, selama 18 tahun penjara, subsider 1 tahun penjara dengan denda 3 Milyar rupiah.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wiwi Dwi Wisnuningdiyah, SH, dalam amar putusannya menilai kedua terdakwa penyelundupan 1 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu yang masuk melalui kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Utara, dengan syah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang narkotika.
Vonis terhadap Safrey Alpi, warga negara jiran Malaysia 18 tahun, denda 3 milyar dan subsider 1 tahun kurungan oleh Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) kaltim selama 18 tahun penjara.
Namun Vonis oleh Majelis Hakim terhadap Yohanes Aswin, 18 tahun penjara lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan JPU sebelumnya selama 16 tahun penjara, denda Rp 3 Milyar subsider 1 tahun penjara.
Untuk diketahui bahwa perbuatan kedua terdakwa sebagai diungkapkan Kepala BNNP Kaltim Kombes Pol Agus Gatot Purwanto, dalam keterangan Pers kepada wartawan (16/3) lalu bahwa, BNNP menciduk warga negara Malaysia bernama M Safrey Bin Alpi bersama tiga orang lainnya. Mereka ditangkap setelah berhasil membawa sabu tersebut hingga ke Samarinda, Kaltim.
Sabu tersebut dibawa dari Kota Kinibalu, Malaysia yang diselundupkan lewat perbatasan di Sungai Nyamuk, Sebatik, Kabupaten Nunukan pada 10 Maret 2014. Keduanya kemudian menyeberang ke Kota Tarakan dengan menggunakan speed boat dan sempat menginap semalam di Tarakan.
Saat berada di Tarakan, Safrey bertemu dengan rekan sekomplotannya, Yohanes Aswin dan Andang. Usai semalam menginap di Tarakan, ketiganya kemudian menyeberang ke Kabupaten Bulungan. Dengan difasilitasi I Made B yang mengendarai mobil, mereka membawa sabu tersebut menuju Samarinda
melalui jalan darat dan menginap di sebuah hotel di Samarinda pada Rabu, 12 Maret 2014.
Saat dilakukan penangkapan pada Jumat, 14 Maret 2014 lalu sekitar pukul 12.30 Wita oleh BNNP Kaltim, Andang berhasil kabur dengan membawa 300 gram sabu dan masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa pengganti dari Kejaksaan Tinggi kaltim, Nadra, SH, usai sidang kepada beritahukum.com bahwa atas vonis yang dijatukan terhadap kedua terdakwa 18 tahun penjara denda Rp 3 Milyar dan subsider 1 tahun penjara, keduanya langsung menerima tanpa mengajukan banding, ujar Nadra, SH.(bhc/gaj) |