Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Aceh
Penyelewengan Dana SPP-PNPM di Aceh Capai 2 Miliar
Friday 22 Mar 2013 15:49:10
 

Jafar Hanafi SH, Kepala Bidang Spesialis Penanganan Pengaduan Masalah (SPPM) PNPM Aceh.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
BANDA ACEH, Berita HUKUM – Terhitung dari tahun 2011 hingga 2013 ini, jumlah total penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) serta dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (PNPM-P) Provinsi Aceh mencapai Rp 2 miliar.

Dana yang diselewengkan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) serta World Bank tersebut, dikatakan Jafar Hanafi SH, Kepala Bidang Spesialis Penanganan Pengaduan Masalah (SPPM) PNPM Aceh, melalui BlackBerry Messenger, Jum'at (22/3).

Sebanyak 18 kabupaten di Aceh yang mendapat suplai dana PNPM, dan proses pengembaliannya sudah mencapai 96 persen dari target Nasional senilai 97, terangnya.

Namun ada beberapa kabupaten yang dinyatakan alot dalam pengembalian dana PNPM tersebut. Diantaranya Kabupaten Semeulu sebesar Rp 1,1 miliar lebih, kemudian Takengon Kabupaten Aceh Tengah berkisar Rp 780 juta. "Kedua kabupaten tersebut yang berpotensi besar melakukan penyelewengan," sebut Hanafi

Umumnya yang melakukan penyimpangan tersebut dilakukan oleh pengurusnya yakni kerap terjadi ketika pergantian pengurus baru dengan yang lama. Menurutnya untuk langkah penyelesaianya dengan mengambil langkah secara kekeluargaan, namun jika tidak selesai maka dengan sangat terpaksa diproses melalui jalur hukum.

Beberapa hal yang harus diketahui oleh pengurus dana PNPM, katanya lagi, setiap kecamatan di masing-masing kabupaten yang sudah tercatat sebagai kecamatan yang terindikasi melakukan penyelewengan, maka tidak akan mendapatkan suntikan dana tersebut dari Bank Dunia.

Penetapan peraturan ini didasarkan surat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Kementerian Dalam Negeri, tandasnya. Hanafi sangat berharap kepada pemangku amanah dana tersebut untuk menjalankan sebagaimana aturanya.

Karena dana tersebut akan sangat membantu masyarakat dalam menjalankan usaha khususnya kaum perempuan di pedesaan.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2