Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Haji
Penyelenggaraan Haji Masih Tunggu Kepastian, Pemerintah Harus Beri Penjelasan ke Masyarakat
2022-02-07 07:02:01
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengimbau kepada pemerintah untuk dapat memberi penjelasan kepada masyarakat terkait kepastian penyelenggaraan ibadah haji yang sampai dengan saat ini belum dapat dipastikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Hal ini sebagai bentuk kewaspadaan munculnya berita-berita hoaks yang beredar di masyarakat dan menyudutkan pemerintah dari sisi kebijakan.

"Bagi kami (Komisi VIII) ini penting, karena kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi terkait haji ini kita belum tahu seperti apa. Tapi paling tidak dari pemerintah sudah memberi gambaran kepada masyarakat terkait kuota daftar tunggu calon jemaah haji. Jadi nantinya ada gambaran bagaimana cara membaginya atau bahkan bagaimana jika kuotanya nanti penuh atau tidak," jelas Marwan usai melakukan pertemuan dengan jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Jumat (4/2).

Terkait hal ini, menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, belum ada keputusan yang dapat diambil, namun setidaknya dari hasil Kunjungan Komisi VIII DPR RI ke Jatim pada hari ini dapat memberi gambaran untuk nantinya dibahas dan didiskusikan di dalam rapat Panja Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah. "Bagaimana cara membaginya itu perlu kita didiskusikan, namun nanti di dalam Panja bersama pemerintah kita sudah punya gambaran seperti apa," ungkap Marwan.

Pada prinsipnya Komisi VIII DPR RI, lanjut politisi dapil Sumatera Utara II itu, jika nantinya sikap yang diputuskan adalah calon jemaah haji tidak berangkat 100 persen, representasi dari wilayah dan juga proporsional, maka sikap yang akan diambil adalah merubah SISKOHAT. Dan yang penting juga harus dilakukan pendekatan antara pihak pemerintah Arab Saudi dan juga sosialisasi ke masyarakat mengenai hal ini.

"Bagi kami sekarang mulai berpikir, kalau tidak memenuhi kuota 100 persen itu bagaimana cara mengambil keputusannya, siapa yang mau diberangkatkan, katakan saja 50 persen : 50 persen itu siapa (calon jemaah haji) yang mau diambil. Kalau potong daftar urut itu gampang, tapi kalau kebijakan yang diambil oleh Arab Saudi itu harus melalui SISKOHAT, sistem dari SISKOHAT kan sudah ada di daftarnya, dan belum tentu Jatim sudah termasuk di dalamnya. Jika demikian, penting untuk disosialisasikan ke masyarakat mengenai keputusan yang akan diambil Saudi nantinya," tutup Marwan.(tra/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Haji
 
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
  Wisnu Wijaya: F-PKS Tolak Usulan Kenaikan Biaya Ibadah Haji dan Sampaikan Solusinya!
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2