Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Penyelamatan
Penyelamatan 52 Orang dari Lautan Es
Friday 03 Jan 2014 03:00:14
 

Akademik Sholkiskiy terjebak sejak tanggal 24 Desember akibat angin kencang.(Foto: Istimewa)
 
TASMANIA, Berita HUKUM - Petugas penyelamat di Antartika berhasil mengangkut 52 penumpang yang terdampar di kapal penelitian Akademik Sholkiskiy di lautan es.

Tim penyelamat Australia mengatakan para ilmuwan dan turis itu telah diangkut dengan helikopter ke kapal Aurora Australis.

Mereka diterbangkan dalam kelompok dengan helikopter dari kapal penghancur es Cina.
Kapal Akademik Sholkiskiy terperangkap sejak 24 Desember lalu.

Awak yang berjumlah 22 orang diperkirakan akan tetap berada di kapal sampai kapal itu dapat digerakkan.

Akademik Sholkiskiy terpangkap lapisan es tebal akibat angin kencang, sekitar 1.500 mil laut di selatan Hobart, ibukota negara bagian Tasmania, Australia.

Kapal itu digunakan oleh Ekspedisi Antartika Australasian untuk melakukan napak tilas Doglas Mawson yang melakukan perjalanan itu satu abad lalu.

"Kami berhasil tiba di Aurora Australis aman dan sehat. Terima kasih banyak kepada kapal Cina dan AusAntarctic," kata pemimpin ekspedisi Chris Turney melalui akun Twitternya.

Helikopter yang digunakan adalah milik kapal pemecah es, Xue Long, dan diperlukan waktu 45 menit pulang pergi ke kapal Aurora dari Akademik Sholkiskiy.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Penyelamatan
 
  Penyelamatan 52 Orang dari Lautan Es
  Pencarian, Penyelamatan dan Pendataan Korban Terus Dilakukan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2