DEPOK, Berita HUKUM - Pihak Polres Kota Depok, Jawa Barat, menyatakan bahwa DS (30), yang baru sebulan bekerja sebagai sopir taksi dan pada 25 Desember 2012 sempat menyekap vokalis band BeeViolet, Anis Muwaqaf (18), terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.
"Dikenakan pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan. Sembilan tahun ancamannya," terang Kapolres Kota Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achmad Kartiko, dalam wawancara di kantornya, Sabtu (29/12).
Diterangkan pula oleh Kartiko pula, kejahatan yang dilakukan DS terencana. "Jadi, korban naik taksi dari depan ITC Depok dengan tujuan Bekasi, Jatibening. Lalu dibawa putar-putar," ucapnya.
"Korban sudah ditodong oleh pelaku, ditodong pisau, diambil HP dan uang Rp 300 ribu. Beruntung korban melarikan diri, dibantu masyarakat ke Polres Depok. Tadi malam (DS) bisa kami tangkap di wilayah Tangerang, dengan bekerja sama dengan Polres Kabupaten Bogor," lanjutnya.
Sebelumnya, sopir taksi yang pada (25/12) sempat menyekap vokalis band BeeViolet, Anis Muwaqaf (18), akhirnya tertangkap oleh polisi di kawasan Jati Uwung, Tangerang, Kamis (27/12) malam.
"Benar pelaku sudah kami tangkap sekitar pukul 08.00 malam (WIB) di Jati Uwung, Tangerang," terang Kapolres Kota Depok, AKBP Achmad Kartiko, dalam wawancara di kantornya, Depok, Jawa Barat, Jumat (28/12).
Menurut Kartiko, tak sulit untuk menangkap pelaku yang baru sebulan bekerja sebagai sopir taksi itu. "Dari tempat pertama mencegat taksi, kami kembangkan penyidikan ke TKP (tempat kejadian perkara) di daerah Citeureup, setelah itu kami telusuri ke pool taksinya di kawasan Simpang Depok. Di situ kami himpun data," jelas Kartiko.
Setelah itu, polisi mengendus keberadaan DS di Bogor. "Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui melarikan diri ke Bogor," kata Kartiko, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Sabtu (29/12)
Tak lama di Bogor, ternyata pelaku kabur ke Tangerang sebelum akhirnya ditangkap di sana. "Ya, akhirnya kami berhasil menangkap pelakunya," tegas Kartiko.(kmp/bhc/opn) |