Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Gula
Penyegelan Pabrik Gula, Pemerintah Jangan Ambil Langkah yang Meresahkan Rakyat
2017-09-08 14:36:12
 

Ilustrasi. Lokomotif uap No. 87420 menarik lori tebu di areal Pabrik Gula Tersana Baru di Babakan, Cirebon.(Foto: Istimewa)
 
CIREBON, Berita HUKUM - Aksi penyegelan yang dilakukan Kementerian Perdagangan terhadap Pabrik Gula (PG) Tersana Baru milik BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia II di Cirebon, Jawa Barat, tergolong kasus baru. Sehingga membuat resah masyarakat terutama para petani. Penyegelan dilakukan karena mutu gula yang dihasilkan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Wakil Ketua Komisi IV DPR sekaligus Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi IV DPR Herman Khaeron meminta kepada otoritas keamanan pangan dan perdagangan untuk tidak mengambil tindakan yang dapat meresahkan masyarakat apabila menemukan sesuatu hal yang menyangkut hajat hidup rakyat.

"Aksi penyegelan pabrik gula di PT Tersana Baru yang meresahkan masyarakat ini harus kita hindari. Ke depan harus ada upaya yang lebih baik, gunakan pendekatan persuasif," tegas Herman usai melakukan pembukaan segel PG Tersana Baru bersama dengan Penyidik Kementerian Perdagangan di Cirebon, Jabar, Kamis (7/9).

Menurut Herman, mutu gula yang tidak baik bukan semata-mata karena proses yang salah, tapi bisa jadi karena cara penyimpanan gula yang terlalu lama. Sehingga mengubah nilai kandungan dalam gula. Padahal hasil uji lab BPOM menyebutkan bahwa gula tersebut tidak mengandung bahaya dan layak dikonsumsi, hanya perlu di reproduksi.

"Penyegelan ini hanya masalah komunikasi yang kurang baik antara BUMN dan Kementerian Perdangan. Kita harap kedepan ini tidak terjadi lagi. Sebab, dampak dari penyegelan ini bukan hanya dirasakan oleh BUMN yang menjual gula-gula tersebut, tetapi juga berdampak pada para petani tebu," ungkapnya.

Saat ini, lanjut politisi asal Demokrat itu, pemerintah sedang berupaya untuk bisa swasembada gula. Salah satu caranya dengan berusaha menyejahterakan petani agar senatiasa selalu bercocok tanam tebu.

"Bagaimana swasembada bisa terwujud kalau lahan terus menyusut setiap tahun. Solusi keberlangsungan usaha ini ada di tangan petani, mereka harus didukung, dibekali pengetahuan, modal, dan aturan yang sedikit dilonggarkan, agar ke depan minat untuk bertani tebu semakin tinggi dan jalan menuju swasembada pangan semakin dekat, jangan seperti ini," ungkapnya.

Belum lagi, lanjut Herman terkait keluahan para petani mengenai rendahnya harga beli yang ditawarkan Bulog. "Kami mendengar keluhan dari petani terkait persoalan harga yang tidak sesuai. Komisi IV akan memfasilitasi Kementerian Perdangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, BPOM untuk duduk bersama operator mencari solusi yang sejalan menuju swasaembada gula nasional,” pungkas politisi asal dapil Jabar itu.

Sementara itu, Ketua APTRI Jawa Barat Nana Karnadi dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa harga yang ditawarkan oleh Bulog tidak masuk dan tidak sesuai untuk petani. Hal tersebut merujuk pada hasil panen dan ongkos perawatan dan biaya sewa tanah yang begitu mahal. Sehingga harga yang ditawarkan jauh lebih rendah dari harga yang diminta oleh petani.

"Kalau petani dengan harga segitu sama saja kita dipaksa untuk merugi. Ongkosnya saja sudah lebih dari angka itu. Malah yang ada saat ini, harga yang ditawarkan Bulog ini dikhawatirkan akan merusak harga gula di pasaran. Para investor dan pembeli bisa saja hanya membeli gula dengan acuan harga yang ditawarkan oleh Bulog. Jadi jelas kita akan tetap menolak harga dari Bulog. Kami minta kepada Anggota DPR RI agar aspirasi ini disampaikan kepada pemerintah," harapnya.

Sedangkan, Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo menegaskan bahwa gula petani asal Cirebon yang di produksi Pabrik Gula (PG) Tersana Baru milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Rajawali Nusantara Indonesia II aman untuk dikonsumsi. Pemerintah, lanjut Edhy, tidak seharunya melakukan penyegelan terhadap 5.300 ton gula di PG Tersana Baru.

"Permasalahannya hanya warnanya yang berubah dan ICUMSA (International Commission For Uniform Methods of Sugar Analysis) yang melebihi 300. Tapi setelah dilakukan uji oleh Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM), hasilnya aman untuk dikonsumsi," tegas Edhy di Gudang PG Tersana Baru, di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Maka dari itu, pihaknya segera meminta Penyidik Kementerian Perdagangan untuk membuka segel tersebut dengan catatan dilakukan reproduksi kembali agar memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Mereka melakukan penyegelan karena gula tidak memenuhi SNI, kami menghormati itu untuk melindungi konsumen. Namun apakah sebahaya itu sampai disegel? Padahal gula tersebut tidak mengandung zat berbahaya, hanya warnanya saja yang berubah. Maka setelah segel ini dibuka kita minta dilakukan reproduksi kembali," tegasnya.

Politisi Partai Gerindra itu menilai hal ini bukan permasalahan luar biasa, hingga sampai dilakukan penyegelan. Menurutnya, ini hanya karena komunikasi antara pemerintah dengan BUMN yang buruk.

"Kami kesini membantu mengkomunikasikan antara BUMN dengan pemerintahan untuk menyatukan visi. Sebenarnya ini bukan permasalahan luar biasa sampai dilakukan penyegelan, hanya karena buruknya komunikasi anatar ke dua pihak ini saja," tandasnya, dengan harapan permasalan seperti ini tidak terjadi lagi, karena korban penyegelan ini tidak lain adalah petani.

Ditempat yang sama Direktur Utama PT. Rajawali II, Audry Jolly Lapian yang mendampingi Komisi IV DPR menjelaskan bahwa mereka sudah menyanggupi akan melakukan reproduksi gula yang disegel oleh Kementerian Perdaganagn.

"Reproduksi akan dilakukan pada empat pabrik gula kami. Kalau dilakukan di sini, 11 ribu ton waktunya akan lama, sehingga akan dibantu pabrik kami di Subang dan Jati Tujuh," jelas Audry. (rnm,sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Gula
 
  Komisi VII Prihatin Indonesia Menjadi Importir Gula Terbesar
  Komisi VI Tegaskan Negara Tidak Boleh Kalah dengan 'Cukong'
  Kelangkaan Gula Pasir Diindikasi Akibat Permainan Mafia
  Pernyataan Kontroversial Mendag Kembali Dikritik Legislator terkait Garam dan Gula
  Arief Poyuono: Impor Gula Industri, Modus 'Kongkalikong' Ijin Raw Sugar
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2