Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus PT Blue Bird Taxi
Penundaan Sidang Putusan Gugatan Terhadap Mintarsih kasus Blue Bird Ditunda
Friday 14 Feb 2014 17:34:15
 

Ilustrasi. Suasana Sidang Gugatan di Blue Bird PN Jaksel.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Inti gugatan sederhana tapi kompleks yang tengah dihadapi Mintarsih selaku pemegang saham pesero yang tidak pernah menjual saham peseronya, namun secara diam-diam Direktur PT Blue Bird Taxi (Purnomo) mengalihkan seluruh saham pesero milik Mintarsih, ke dirinya tanpa sepengetahuan Mintarsih.

Mintarsih menjelaskan apa yang telah dilakukan terhadap dirinya, ada tahapan yang sudah direncanakan pihak Purnomo guna melindungi Purnomo beserta pihaknya, dan pada dasarnya mudah ditiru pengusaha lain.

Syaratnya memiliki jiwa kriminal dan dapat mencari notaris yang mau mengikuti kemauan, yaitu sama sekali tidak mencantumkan nama orang yang diambil sahamnya secara tidak sah, dan tidak pula menghadirkan pemegang saham tersebut dalam pembuatan akta perubahan.

”Akta perubahan perseroan juga tidak mencantumkan siapa saja pemegang saham sebelumnya,” ujar Mintarsi kepada Wartawan, Jumat (14/2) di Jakarta.

Dengan cara demikian maka pemegang saham yang sahamnya dialihkan secara tidak sah, tidak dapat meminta copy akta perubahan perseroan di Kementrian Hukum dan HAM. Sedangkan akta perubahan perseroan tersebut merupakan salah satu bukti utama dalam persidangan. Inilah kesulitan gugatannya.

Namun dalam gugatan ini semua bukti yang memang merupakan hak Mintarsih berhasil didapatkan. Kendati demikian, yang terjadi sekarang adalah penundaan putusan yang semestinya digelar Rabu (12/2) kemarin, atau semestinya pada pekan ini sudah berlangsung.

Banyak kemungkinan alasan yang ada, mulai dari belum selesainya mengambil putusan, adanya tugas yang lebih penting seperti tugas di Pengadilan Tinggi, Majelis Agung, dan lain-lain.

Namun kalau ditinjau dari segi kepentingan masyarakat dan Negara, perlu dipikirkan adanya kemacetan jalan, yang menyebabkan subsidi Negara, terhadap BBM meningkat.

Alangkah baiknya jika semua instansi pemerintah ikut mengatasinya, yang tidak terlalu dibebankan pada Gubernur atau pemerintah. Misalnya dengan menelpon adanya penundaan pada yang berkepentingan, agar kedatangan mereka yang mau mendengarkan hasil putusan tidak mubazir.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus PT Blue Bird Taxi
 
  Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
  Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
  Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
  Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
  Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2