JAKARTA, Berita HUKUM - Inti gugatan sederhana tapi kompleks yang tengah dihadapi Mintarsih selaku pemegang saham pesero yang tidak pernah menjual saham peseronya, namun secara diam-diam Direktur PT Blue Bird Taxi (Purnomo) mengalihkan seluruh saham pesero milik Mintarsih, ke dirinya tanpa sepengetahuan Mintarsih.
Mintarsih menjelaskan apa yang telah dilakukan terhadap dirinya, ada tahapan yang sudah direncanakan pihak Purnomo guna melindungi Purnomo beserta pihaknya, dan pada dasarnya mudah ditiru pengusaha lain.
Syaratnya memiliki jiwa kriminal dan dapat mencari notaris yang mau mengikuti kemauan, yaitu sama sekali tidak mencantumkan nama orang yang diambil sahamnya secara tidak sah, dan tidak pula menghadirkan pemegang saham tersebut dalam pembuatan akta perubahan.
”Akta perubahan perseroan juga tidak mencantumkan siapa saja pemegang saham sebelumnya,” ujar Mintarsi kepada Wartawan, Jumat (14/2) di Jakarta.
Dengan cara demikian maka pemegang saham yang sahamnya dialihkan secara tidak sah, tidak dapat meminta copy akta perubahan perseroan di Kementrian Hukum dan HAM. Sedangkan akta perubahan perseroan tersebut merupakan salah satu bukti utama dalam persidangan. Inilah kesulitan gugatannya.
Namun dalam gugatan ini semua bukti yang memang merupakan hak Mintarsih berhasil didapatkan. Kendati demikian, yang terjadi sekarang adalah penundaan putusan yang semestinya digelar Rabu (12/2) kemarin, atau semestinya pada pekan ini sudah berlangsung.
Banyak kemungkinan alasan yang ada, mulai dari belum selesainya mengambil putusan, adanya tugas yang lebih penting seperti tugas di Pengadilan Tinggi, Majelis Agung, dan lain-lain.
Namun kalau ditinjau dari segi kepentingan masyarakat dan Negara, perlu dipikirkan adanya kemacetan jalan, yang menyebabkan subsidi Negara, terhadap BBM meningkat.
Alangkah baiknya jika semua instansi pemerintah ikut mengatasinya, yang tidak terlalu dibebankan pada Gubernur atau pemerintah. Misalnya dengan menelpon adanya penundaan pada yang berkepentingan, agar kedatangan mereka yang mau mendengarkan hasil putusan tidak mubazir.(bhc/mdb) |