Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pelecehan Seksual
Penumpang Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta
Wednesday 23 Nov 2011 22:55:30
 

Ilustrasi kasus pencurian pulsa (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kasus pelecehan seksual di atas Bus Transjakarta kembali terjadi. Kali ini, menimpa IF (15), siswi SMKN di bilangan Jakarta Pusat. Korban mendapat perlakuan kurang simpatik dari seorang penumpang bernama Ahmad Afriansyah (40), saat keduanya menumpang bus Transjakarta koridor VII (Kampung Rambutan-Kampung Melayu).

Di dalam bus tersebut, korban mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku. Paha dan bokong IF digerayangi Afriansyah. Beruntung, aksi bejat pelaku dipergoki Damaris Marlisa (43), penumpang lainnya. Ia dibantu petugas keamanan Transjakarta menggiring pelaku ke Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur. IF juga ikut diajak sebagai saksi korban.

Menurut Marlisa, korban IF naik bus Transjakarta dari Halte Kenari. Sedangkan pelaku Afriansyah naik dari Halte St Carolus, Salemba. Memanfaatkan situasi bus yang penuh sesak penumpang, pelaku dilihatnya mulai mendekati korban yang saat itu sama-sama dalam posisi berdiri. Sejak dari kawasan Salemba, pelaku mulai terlihat menggerayangi bokong dan bagian belakang paha korban.

Malisa pun mendapati aksi bejat pelaku, saat bus Transjakarta berada di Halte Kebon Pala. Ia kemudian menangkap tangan pelaku yang tengah memegangi bokong korban sambil membetaknya. Bentakan itu mengundang perhatian dari penumpang lainnya. Pelaku pun nyaris digebuki penumpang lainnya. Beruntung, petugas bus Transjakarta berhasil mencegahnya yang kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Jatinegara bersama korban dan Marlisa.

"Saya memperhatikan gerak gerik yang mencurigakan dari pelaku. Setelah saya dekati, ternyata benar pelaku sedang memegangi bokong korban. Saya jengah melihat seseorang yang memanfaatkan situasi untuk berbuat hal-hal tak senonoh," kata Marlisa di Mapolsek Jatinegara, Rabu (23/11), seperti dikutip laman resmi Pemprov DKI Jakarta.

Di hadapan penyidik, korban IF lebih banyak terdiam. Tapi korban yang masih mengenakan seragam sekolah dan berkerudung ini membenarkan perlakuan tak pantas dilakukan pelaku Ahmad Afriansyah itu. Ia pun mengakui bahwa paha dan bokongnya diraba pelaku. "Saya diam, karena saya takut. Apalagi pelaku berbadan tinggi dan besar," jelas korban.

Ketika dikonfirmasi, pelaku Ahmad Afriansyah sempat menolak tuduhan saksi dan korban. Ia beralasan bahwa memegang paha dan bokong korban, karena dirinya terdorong penumpang lain. Terlebih, saat itu bus dalam keadaan penuh. "Justru saya menghidari bersentuhan dengan korban. Tapi karena penumpang lain terus berdesakan, akhirnya saya pun terdorong," kilah pelaku.

Bahkan, untuk meyakinkan petugas penyidik, pelaku siap mencium kaki korban untuk meminta maaf dan meminta kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, petugas menolaknya. Bahkan, melimpahkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > Pelecehan Seksual
 
  Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
  Tiga Mahasiswi Fakultas Kehutanan Unmul Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen Pembimbing
  Gereja Katolik Prancis Siap Jual Aset dan Pinjam Uang untuk Bayar Ganti Rugi Korban Pelecehan Seksual
  Kesaksian Para Perempuan Korban Pelecehan Gubernur New York Andrew Cuomo
  Kasus 'Begal Payudara', Kuasa Hukum Berhasil Mediasi Pihak Pelaku dan Korban
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2