Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Penuhi Panggilan KPK, Menkeu Agus Siap Beberkan Kasus Hambalang
Tuesday 19 Feb 2013 11:11:18
 

Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo saat memenuhi panggilan KPK, Selasa (19/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/2). Agus dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.

Sedianya, Agus dijadwalkan diperiksa, Senin (18/2) kemarin. Namun ia baru bisa hadir hari ini karena ia mengaku baru tiba dari Rusia. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng. "Saya baru tiba kemarin pagi menghadiri acara pertemuan antar Menteri Keuangan Dunia pada acara G-20 di Moskow, Rusia," katanya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/2).

Agus datang sekitar pukul 09:45 WIB pagi tadi, ia diantar menggunakan mobil Toyota Crown bernopol B 1189 RFS. Kepada wartawan, mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu mengatakan bahwa dirinya senang dipanggil KPK guna untuk menjelaskan duduk perkara proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Ia berharap, keterangannya yang akan diberikan pada KPK bisa membuka jalan KPK untuk menuntaskan kasus ini.

"Saya memang kalau diundang akan ada kesempatan untuk menjelaskan tentang semua yang terkait dengan hambalang," tambahnya.

Untuk itu Menkeu Agus berjanji akan memberikan keterangan secara terang benderang.

"Yang saya ketahui, tapi saya berharap nanti penjelasan dari saya, semua kerja KPK dapat menjadi lebih cepat adanya," katanya.

Dia berjanji jika sudah memberikan keterangan pada penyidik soal kasus yang merugikan negara sekitar Rp 243 miliar itu. Ia juga berjanji akan memberikan keterangan sesuai apa yang ia penjelasan pada penyidik KPK.

"Nanti setelah keluar, saya akan beri keterangan pers," pungkasnya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2