Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Penuhi Panggilan KPK, Menkeu Agus Siap Beberkan Kasus Hambalang
Tuesday 19 Feb 2013 11:11:18
 

Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo saat memenuhi panggilan KPK, Selasa (19/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/2). Agus dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.

Sedianya, Agus dijadwalkan diperiksa, Senin (18/2) kemarin. Namun ia baru bisa hadir hari ini karena ia mengaku baru tiba dari Rusia. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng. "Saya baru tiba kemarin pagi menghadiri acara pertemuan antar Menteri Keuangan Dunia pada acara G-20 di Moskow, Rusia," katanya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/2).

Agus datang sekitar pukul 09:45 WIB pagi tadi, ia diantar menggunakan mobil Toyota Crown bernopol B 1189 RFS. Kepada wartawan, mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu mengatakan bahwa dirinya senang dipanggil KPK guna untuk menjelaskan duduk perkara proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Ia berharap, keterangannya yang akan diberikan pada KPK bisa membuka jalan KPK untuk menuntaskan kasus ini.

"Saya memang kalau diundang akan ada kesempatan untuk menjelaskan tentang semua yang terkait dengan hambalang," tambahnya.

Untuk itu Menkeu Agus berjanji akan memberikan keterangan secara terang benderang.

"Yang saya ketahui, tapi saya berharap nanti penjelasan dari saya, semua kerja KPK dapat menjadi lebih cepat adanya," katanya.

Dia berjanji jika sudah memberikan keterangan pada penyidik soal kasus yang merugikan negara sekitar Rp 243 miliar itu. Ia juga berjanji akan memberikan keterangan sesuai apa yang ia penjelasan pada penyidik KPK.

"Nanti setelah keluar, saya akan beri keterangan pers," pungkasnya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2