Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Penuhi Panggilan KPK, Mahyudin Siap Berkicau Soal Hambalang
Tuesday 15 Jan 2013 12:10:48
 

Tampak Mahyudin sedang duduk di ruang tunggu Gedung KPK Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahyudin, mantan Ketua Komisi X DPR RI, hari ini, Selasa (15/1) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi tersangka Andi Alfian Mallarangeng (Mantan Menpora) dan Deddy Kusdinar. Ia belum memberikan komentar banyak pada rekan-rekan media. Tapi jika sudah menjalani pemeriksaan nanti, ia berjanji akan menjelaskan kasus Hambalang yang beranggaran Rp2,5 triliun itu.

Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia berjanji akan membeberkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat. “Nanti ya. Belum juga diperiksa (KPK),” janji Mahyudin kepada wartawan.

Mahyudin hanya menjelaskan status dirinya terhadap pemanggilan KPK. Ia mengaku datang sebagai saksi dengan kapasitasnya sebagai ketua Komisi X DPR RI dimana pembahasan proyek Hambalang tengah digodok.

“Saksi untuk AAM (Andi Alfian Mallarangeng) dan DK (Deddy Kkusdinar) Untuk klarifikasi kasus Hambalang,” tambahnya.

Seperti diketahui, nama Mahyudin sering diutarakan oleh M. Nazaruddin. Ia dinilai merupakan aktor besar dalan proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga itu. Bukan hanya Nazar yang menyebut keterlibatan Mahyudin. Tim Elang Hitam pun menyebut Mahyudin adalah aktor kakap yang harus segera diadili.

Terhitung sejak pekan lalu, KPK nampaknya memfokuskan memanggil mantan atau Anggota Dewan Komisi X DRP RI. Ini adalah nama anggota mantan atau anggota Komisi X yang sudah dipanggil KPK terhitung sejak pakan lalu, Kabag Set Komisi X DPR Agus Salim (7/1), I Gede Pasek Suardika (8/1), Primus Yustisio (9/1), dan terakhir Angelina Sondakh (14/1).(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2