JAKARTA, Berita HUKUM - Mahyudin, mantan Ketua Komisi X DPR RI, hari ini, Selasa (15/1) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi tersangka Andi Alfian Mallarangeng (Mantan Menpora) dan Deddy Kusdinar. Ia belum memberikan komentar banyak pada rekan-rekan media. Tapi jika sudah menjalani pemeriksaan nanti, ia berjanji akan menjelaskan kasus Hambalang yang beranggaran Rp2,5 triliun itu.
Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia berjanji akan membeberkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat. “Nanti ya. Belum juga diperiksa (KPK),” janji Mahyudin kepada wartawan.
Mahyudin hanya menjelaskan status dirinya terhadap pemanggilan KPK. Ia mengaku datang sebagai saksi dengan kapasitasnya sebagai ketua Komisi X DPR RI dimana pembahasan proyek Hambalang tengah digodok.
“Saksi untuk AAM (Andi Alfian Mallarangeng) dan DK (Deddy Kkusdinar) Untuk klarifikasi kasus Hambalang,” tambahnya.
Seperti diketahui, nama Mahyudin sering diutarakan oleh M. Nazaruddin. Ia dinilai merupakan aktor besar dalan proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga itu. Bukan hanya Nazar yang menyebut keterlibatan Mahyudin. Tim Elang Hitam pun menyebut Mahyudin adalah aktor kakap yang harus segera diadili.
Terhitung sejak pekan lalu, KPK nampaknya memfokuskan memanggil mantan atau Anggota Dewan Komisi X DRP RI. Ini adalah nama anggota mantan atau anggota Komisi X yang sudah dipanggil KPK terhitung sejak pakan lalu, Kabag Set Komisi X DPR Agus Salim (7/1), I Gede Pasek Suardika (8/1), Primus Yustisio (9/1), dan terakhir Angelina Sondakh (14/1).(bhc/din) |