JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Deddy Kusdinar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/6).
Dia tiba sekira pukul 09:10 WIB pagi tadi, dengan mengenakan kemeja putih. Mantan kabiro Keuangan dan Rumah Tangga di Kemenpora itu enggan berkomentar mengenai pemeriksaan kali ini dan langsung memasuki gedung KPK.
Anak buah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng ini menyerahkan pertanyaan wartawan kepada pengacaranya. Rudy Alfonso mengatakan, kliennya siap mengikuti apa yang menjadi keputusan penyidik.
"Mengenai ditahan atau tidak ditahan, kami ikuti saja apa yang diputuskan penyidik dan beliau merasa senang karena prosesnya itu hampir rampung sehingga fokus ke persidangan," kata Rudy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Menurut Rudy, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juli tahun lalu, Deddy telah menyadari dirinya pasti akan ditahan KPK suatu hari nanti. Sekarang, kata Rudy, berkas pemeriksaan Deddy hampir rampung.
"Beliau tahu proses di persidangan kan semakin dekat, ditahan sekarang atau nanti, kan sama saja. Dari awal beliau menyadari sejak ditetapkan sebagai tersangka pasti melalui proses penahanan," katanya, seperti dikutip kompas.com.
Rudy juga kembali mengatakan bahwa kliennya tidak menerima keuntungan sedikitpun dari proyek Hambalang. Kesalahan yang dilakukan Deddy, katanya, hanya sebatas kesalahan administrasi.
"Beliau itu satu-satunya PPK (pejabat pembuat komitmen) di kementerian, PPK tunggal untuk seluruh proyek di kementerian, lazimnya ada 20 an PPK, dalam kapasitasnya sebagai PPK tunggal, banyak dokmen yang harus ditandatangani, dan beliau sadari dari sekian banyak itu pasti akan ada kesalahan administasi," tutur Rudy.
Selain menetapkan Dedi sebagai tersangka, dalam kasus senilai Rp 2,5 triliun ini, lembaga pimpinan Abraham Samad itu juga telah menetapkan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Direktur Operasional I PT Adhi-Wika, Teuku Bagus Mukhamad Noor sebagai tersangka.
Kemudian, terkait penerimaan janji dan hadiah, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.(dbs/bhc/opn) |