JAKARTA, Berita HUKUM - Guna memenuhi kewajiban sebagai anggota dari sejumlah lembaga internasional, dan untuk tetap mempertahankan besaran persentase dari modal negara Republik Indonesia (RI), Pemerintah menambah penyertaan modal negara ke lembaga-lembaga internasional , seperti Asian Development Bank (ADB); International Bank for Reconstruction and Development (IBRD); Islamic Corporation for the Development of Private Sector (ICDPS); International Fund for Agricultural Development (IFAD); International Finance Corporation (IFC); dan ASEAN Infrastructure Fund.
Penambahan penyertaan modal ke ADB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 6 Agustus 2013. Besarnya nilai penambahan penyertaan modal adalah paling banyak Rp 353,344 miliar untuk memenuhi kewajiban negara sebesar 37,194 juta dollar AS. Adapun sumber dana berasal dari APBN 2013.
Penambahan penyertaan modal negara ke IBRD tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 6 Agustus 2013. Besarnya penambahan modal paling banyak Rp 108,585 miliar, yang terdiri atas pembayaran General Capital Increase (GCI) sebesar Rp 66,785 miliar dan pembayaran Selective Capital Increase (SCI) sebesar Rp 41,8 miliar, yang bersumber dari APBN 2013.
“Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada IBRI sebesar 11,430 juta dollar AS,” bunyi Pasal 2 Ayat (3) PP No. 52/2013.
Penambahan penyertaan modal negara ke ICPS sebesar paling banyak Rp 9,025 miliar dari kewajiban negara sebesar 950.000 dollar AS, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 6 Agustus 2013.
Penambahan penyertaan modal negara RI ke IFAD sebesar paling banyak Rp 28,5 miliar sebagai pemenuhan kewajiban negara sebesar 3.000 dollar AS, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 6 Agustus 2013.
Penambahan penyertaan modal negara RI ke IFC sebesar paling banyak Rp 8,151 miliar untuk memenuhi kewajiban negara sebesar 858.000 dollar AS, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 6 Agustus 2013.
Terakhir, penambahan penyertaan modal negara RI ke ASEAN Infrastructure Fung sebesar paling banyak Rp 380 miliar dari kewajiban sebesar 40 juta dollar AS, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahunn 2013, yang juga ditandatangani oleh Presiden SBY pada 6 Agustus 2013.
“Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Menteri Keuangan,” bunyi salah satu pasal di PP No. 51 – PP No. 56 Tahun 2013 itu.(psd/skb/bhc/rby) |