Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Blok Mahakam
Pentingnya Blok Mahakam Untuk Bangsa Indonesia
Monday 22 Apr 2013 09:31:51
 

Blok Mahakam.(Foto: Ist)
 
PANDEGLANG, Berita HUKUM - Yayasan Sarinah Bungkarno (YSBK) mengadakan Seminar Nasional dengan tema “Pentingnya Blok Mahakam Untuk Bangsa Indonesia” yang dilaksanakan di Aula PKPRI Kabupaten Pandeglang hari Sabtu (13/4), yang dihadiri oleh masyarakat serta perwakilan Ormas, LSM, dan Mahasiwa se Provinsi Baten.

Dalam seminar nasional tersebut dihadirkan empat pembicara / narasumber yang mengupas pentingnya pengambil alihan blok Mahakam oleh pemerintah Indonesia, yaitu; A Yusuf Ahmadi, S.Ud, MA dari anggota Dewan Pembina YSBK, Uday Suhada,S.Sos dari Syaifulmunjadi Poilitical Consultant, DC Aryadi, M.Pd dari FTBM Banten, TB Rus Amiruddin, S.PdI dari FTBM Pandeglang, dengan Moderator Bung Martoyo dari YSBK.

A Yusuf Ahmadi, S.Ud, MA dari Anggota Dewan Pembina YSBK, menjelaskan dalam seminar:

Nasionalisasi asset Negara dan Selamatkan Aset Bangsa Indonesia Blok Mahakam Untuk Kedaulatan Energi Harga Mati: Negara harus merebut blok Mahakam dan seluruh asset asset kekayaan Negara, pemerintah melalui Presiden RI dan khususnya kementrian ESDM dan BUMN harus mampu mengambil alih blok Mahakam, dengan melihat potensi saat ini bangsa Indonesia yakin mampu mengelola kekayaan negeri kita tercinta, penjajahan kolonialisme eksplorasi perusahaan asing di republic ini harus segera di hentikan karena melanggar amanah UUD 1945 pasal 33.

Blok Mahakam merupakan salah satu ladang gas terbesar di Indonesia dengan rata-rata produksi sekitar 2.200 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Cadangan blok ini sekitar 27 triliun cubic feet, jadi blok penghasil minyak terbesardi indonesia ini harus di rebut oleh pemerintah untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Sesuai amanat pasal 33 UUD 1945 Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Maka dengan pertimbangan tersebut pemerintah harus Memutuskan status kontrak blok Mahakam melalui penerbitan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri, karena semua demi kepentingan rakyat dangsa dan Negara sesui dengan amanah UUD 1945 pasal 33

Uday Suhada, S.Sos dari Syaifulmunjadi Poilitical Consultant mengatakan dalam seminar:
Bangsa ini telah melupakan ciri khas kebudayaan bangsa, nenek moyang kita dulu sudah mengajarkan system paparon; kenapa pemerintah tidak menggunakan system paparon yang merupakan warisan leluhur dan tidak ada yang akan dirugikan dari penerapan system ini, saat ini blok Mahakam di eksplorasi oleh perusahaan asing sudah puluhan tahun, kekayaan bangsa kita sendiri tapi rakyat bangsa Indonesia tidak pernah menikmatinya bahkan hamper 90% hasil eksplorasi Mahakam di nikmati para perusahaan kolonialisme dan di jual keluar dari Indonesia. merujuk kepada konstitusi dan naionalisasi aset negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka tidak ada alternatif lain bahwa tahun 2017 Blok Mahakam harus dikuasai negara/Pertamina.

DC Aryadi, M.Pd dari FTBM Banten mengatakan:
Kalau kita melihat sesuai UU Migas No.22/2001, jika kontrak migas berakhir, pengelolaan seharusnya diserahkan kepada Kementerian BUMN serta kementerian ESDM bertanggungjawab langsung atas pengambil alihan blok penghasil minyak terbesar di Indonesia ini, Apalagi hal ini sesuai amanat konstitusi dan kepentingan strategis nasional. Pertamina pun telah menyatakan keinginan dan kesanggupan mengelola blok Mahakam sejak 2008 hingga sekarang.

TB Rus Amiruddin,S.PdI dari FTBM Pandeglang menekankan:
Kementerian BUMN dan ESDM harus tegas untuk kepentingan rakyat Indonesia, apalagi yang di tunggu oleh pemerintah, blok Mahakam harus segera direbut dan apabila pemerintah belom sanggup mengelola minimal eksplorasi blok Mahakam dihentikan sementara waktu sampai bangsa ini mampu mengelola tentunya untuk kebutuhan rakyat bangsa indonesia

Seminar Nasional Menghasilakn beberapa tuntutan: Sesuai dengan amanat UUD 1945 yang harus tetap dipertahankan, Seminar Naional yang diadakan oleh YSBK bersama-sama Rakyat Indonesia menghasilakn beberapa tuntutan kepada Pemerintah sebagi berikut:

1. Nasionalisasi Aset Negara Sesuai amanah UUD 1945.

2. Memutuskan status kontrak ekplorasi perusahaan asing serta mengambil alih pengelolaan blok Mahakam melalui penerbitan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri.

3. Menunjuk, menguatkan dan mendukung penuh Pemerintah/Pertamina sebagai operator blok Mahakam sejak April 2017.

4. Mendesak kementerian BUMN dan ESDM untuk serius memperjuangkan pengelolaan Blok Mahakam Kepada Pemerintah /Pertamina.

5. Pengeloaan asset-aset Negara oleh pemerintah dan sepenuhnya diberikan untuk kesejahteraan rakyat indonesia.

Seminar Nasional Yayasan Sarinah Bung Karno Dengan Tema “Pentingnya Blok Mahakam Untuk Bangsa Indonesia” yang dilaksanakan di Aula PKPRI Kabupaten Pandeglang hari Sabtu (13/4).(rls/ysb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Blok Mahakam
 
  Tuntut Jatah 50 Persen Partisipasi Interest Blok Mahakam, Warga Kukar Demo di Gubernur Kaltim
  Terkait Blok Mahakam, FPKE: 'Tolak Pembentukan BUMN Khusus Migas'
  HMI Kalimantan Unjuk Rasa Mendesak Jokowi-JK Agar 'Save Blok Mahakam'
  Menteri ESDM: Pemerintah Serahkan Pengelolaan Blok Mahakam Kepada Pertamina
  Ribuan Masa Demo Blok Mahakam di Kantor Gubernur Kaltim
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2