Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
NTT
Penolakan Tambang Nusa Tenggara Timur (NTT)
Friday 25 Jan 2013 14:06:43
 

Ilustrasi, penolakan tambang.(Foto: Ist)
 
NTT, Berita HUKUM - Maraknya penambangan di NTT, membuat WALHI NTT turut angkat bicara. Dimana baru-baru ini mereka melakukan aksi penolakan atas semakin massifnya izin pertambangan di provinsi itu. Berikut rilis penolakan tambang yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, pada Jum'at (25/1):

Salam,
TUMPAK

Nomor: 001/B-WALHI NTT/I/2012
Lampiran: -
Perihal: Pernyataan Sikap

Kupang, 25 Januari 2012

Kepada Yth.
Rekan-rekan Wartawan
Di -

Tempat

Salam Adil dan Lestari!

Menyongsong Pesta Demokrasi Akbar di NTT (Pemilukada) yang akan dilakasanakan 18 Maret 2013 ini, wacana tolak tambang juga menjadi wacana para cagub-cawagub NTT. Hampir semua para cagub dan Cawagub NTT memiliki sikap politik untuk menolak pertambangan di NTT. Pertanyaan apakah sikap ini dilandasi oleh political will untuk penyelamatan ekologi ataukah sekedar mencari simpati rakyat dalam meraih suara untuk memimpin NTT pada periode 2013-2018.

Wacana ini tentunya dilandasi pada refleksi mendalam atas Model Pengelolaan Sumberdaya Alam yang dilakukan selama ini di Indonesia dan NTT pada khususnya. Namun hendaknya, pernyataan ini semestinya juga didasarkan pada political will akan penyelamatan ekologi. Kekhawatirannya, wacana ini hanya dibangun sebagai upaya meraup suara dari kelompok tolak tambang. Karena itu, kami, Wahana lingkungan hidup indonesia (WALHI) NTT ingin menggarisbawahi beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai wujud Restorasi Ekologi, yang mana menjadikan Pengelolaan Sumberdaya alam yang humanis-ekologis, diantaranya:

1. Sikap menolak pertambangan dari para Cagub dan Cawagub mestinya dilandasi pada beberapa alasanmendasar dan dibutuhkan solusi alternatif yang kuat dan riil yang akan dikembangkan. Untuk itu, dibutuhkan penggalian potensi unggulan NTT, selain pertambangan mineral yang bisa dilihat sebagai sumberdaya dalam meningkatkan pendapatan rakyat dan PAD di NTT.

2. Sikap Politik ini tentunya dilandaskan pada beberapa landasan hukum seperti: Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Udang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No. 4 Tahun 2008 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara) dan berbagai ketetapan lainnya. Prinsipnya bagaimana ada upaya
harmonisasi hukum agar tidak adanya diskriminasi hukum. Sebab Undang-Undang tersebut tidak bisa dilihat secara parsial tetapi mestinya dipandang dalam sebuah keutuhan dalam upaya penyelamatan ekologi di NTT.

3. Rakyat NTT mestinya dicerdaskan dengan berbagai pengetahuan akan penyelamatan ekologi dan bagaimana membangun sebuah pengelolaan lingkungan yang humanis-ekologis dengan mempertimbangn analisis resiko bencana, tata ruang kelola, dan berbagai pertimbangan lainnya yang berkaitan dengan terwujudnya keadilan ekonomi dan ekologi antar generasi. Karena itu akses dan kontrol rakyat harus dipertegas dengan melakukan suatu penataan ruang yang pasti, dimana ruang perlindungan dan dimana areal kelola rakyat.

4. Mendorong partisipasi rakyat dalam menuanaikan penyelamatan ekologi, karena tanggung jawab ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Karena itu bagaimana menggerakkan rakyat agar terlibat dalam program penyelamatan ekologi tersisah. Rakyat harus dijadikan sebagai subjek dalam penyelamatan ekologi di NTT.

5. Sikap politik itu harus dilandasi pada sebuah kesepakatan hukum yang kuat agar adanya Nota Kesepahaman atara rakyat dan pemimpin agar wacana ini tidak kemudian dinilai sebagai pernyataan politik yang bisa diabaikan ketika memimpin.

Demikian penyampain kami, atas kerja samanya diucapkan limpah terima kasih.

Hormat Kami

Heribertus Naif
Direktur WALHI NTT.(rls/wlh/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > NTT
 
  Bupati Sumba Barat, Jubilate Pieter Pandango di Tahan
  KPK Tetapkan Dua Mantan Pejabat Provinsi NTT Tersangka Dana PLS
  Stand NTT Menampilkan Rumah Adat Lamaholot dan Jangung Titi jadi Unggulan
  Bayi 3 Bulan Asal NTT di Kukar Dianiaya Pamannya Hingga Patah Kaki
  Bakti Kesehatan SBJ 2013 Layani Ribuan Pasien di NTT
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2