JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pro-kontra terus mewarnai wacana moratorium remisi bagi koruptor. Namun, pihak yang kontra dengan wacana yang diusulkan Kemenkumham itu merupakan dukungan langsung terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Penegasan ini disampaikan Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Didik Mukriyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/11). Menurut dia, pihak pendukung koruptor ini selalu mengatasnamakan hukum serta membela hak asasi manusian.
"Langkah moratorium ini, seharusnya didukung semua orang, bukan malah ditentang. Apalagi sampai mau mengajukan somasi. Orang yang menentang moratorium remisi jelas bukan orang propemberantasan korupsi, apa pun itualasannya,” kata Didik.
Menurut dia, upaya membuat jera pelaku korupsi, seharusnya menjadi sebuah gerakan bersama bangsa. Hal ini bagian dari semangat melakukan perlawanan terhadap korupsi. Gerakan menentang moratorium itu bagian dari koruptor.
“Masyarakat terasa tersakiti, karena begitu ringannya hukuman bagi korupsi. Apalagi mereka mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat dan sebagainya. Jadi, sebaiknya pemberian remisi bagi koruptor itu tidak perlu lagi diberikan lagi, agar mereka jera dan tidak korupsi lagi,” imbuh dia.
Sedangkan Ketua Fraksi FPKB Marwan Jafar berpendapat lain. Pemerintah harus memperhatikan perundang-undangan yang berlaku, agar moratorium itu tidak sampai melanggar UU. “Sebaiknya revisi dulu UU yang ada, agar tak bertentangan. Hal ini tidak sulit, karena moratorium itu sangat diinginkan masyarakat,” tandasnya.
Tapi Marwan meminta pemberlakuan moratorium ini, jangan hanya sekedar upaya pencitraan semata. Hak iru harus dilakukan demi kepentingan hukum dan melindungi hak rakyat. Jangan untuk kepentingan pihak pemerintah yang terus-menerus melakukan pencitraan. “Jika pemerintah serius, tinggal ajukan revisi UU Pemasyarakatan. Ini tidak sulit,” selorohnya.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan bahwa kebijakan moratorium tersebut merupakan upaya peningkatan pemberantasan korupsi. Kejaksaan pun harus mendukungnya, agar dapat membuat jera pelaku serta pihak yang akan melakukan tindak pidana korupsi. “Tidak ada keringanan bagi koruptor, mereka jangan diberikan ampunan biar kapok," tandasnya.
Sependapat dengan Marwan Jafar, Darmono juga berharap, agar kebijakan tersebut diperkuat dengan landasan hukum seperti UU atau Peraturan Pemerintah (PP). Hal itu perlu dilakukan, agar ke depan masalah itu tidak menimbulkan kontroversi. "Minimal dengan PP, karena ketentuan remisi dan pembebasan bersyarat dapat dilakukan dan pelaksanaannya dengan PP,” imbuh dia.(tnc/rob/bie)
|