JAKARTA, Berita HUKUM - Konsistorium Tim Warga Gereja Peduli GPIB (Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat) mengadakan Jumpa Pers, guna Mempertanyakan Majelis Sinode XIX GPIB atas Penjualan Tanah di Situs Cagar Budaya GPIB Immanuel, Pejambon, Jakarta Pusat.
"Konsistorium tim warga gereja peduli GPIB mempertanyakan tindakan penjualan tanah seluas 2,1 hektar yang merupakan bagian dari SHM Nomor 82, yang terletak dalam situs cagar budaya GPIB Immanuel, di jalan Medan Merdeka Timur 10 Jakarta oleh Majelis Sinode (MS) XIX GPIB kepada TNI AD," kata Pendeta Rohadi J. Sutisna kepada Wartawan, Kamis (19/12) di Caffe Pizza, Setia Budi Building, Jl. H. R. Rasuna Said, Kav.62 Kuningan, Jakarta.
Secara rinci Rohadi memaparkan kronologis kejadian penjualan, diantaranya bahwa berdasarkan hasil keputusan PST GPIB di Makassar bulan Februari 2013, MS XIX GPIB menindaklanjuti penjualan tanah kepada TNI AD. Pada tanggal 24 Juli 2013 telah terjadi transaksi lewat transfer dana sebesar Rp78.080.241.406 atau tujuh puluh delapan miliar rupiah lebih ke rekening MS XIX GPIB di Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang bersumber dari pihak swasta.
"Pihak swasta itu yakni PT Palace Hotel, bukan dari negara (APBN). Nilai transfer tersebut adalah untuk membayar tanah seluas 21.183 m2, yang berarti tanah tersebut dijual dengan harga hanya sekitar Rp3,7 juta permeternya," ujar Rohadi.
Menurut Rohadi, bahwa, pada tanggal 25 Juli 2013 penandatanganan perjanjian pelepasan sebagian asset tanah SHM No.82 Situs Cagar Budaya GPIB Immanuel Pejambon di Direktorat Zeni TNI AD oleh Wakil Direktur TNI AD, Kolonel Csi. Satrio Medi Sampurno mewakili Aslog Kasad Mayor Jenderal TNI P. Prasetiyonto S.Ip.,SE.
"Informasi ini kami dapatkan dari kesaksian rekan pendeta dan warga jemaat GPIB, juga melalui pemberitaan majalah Arcus No.8 Edisi Oktober - Desember 2013, yang diterbitkan oleh MS GPIB untuk kalangan internal GPIB," ujar Rohadi.
Masih dari penjelasan Rohadi yang didampingi Alex Umboh dan Fajar Guayadi, bahwa gereja GPIB Immanuel DKI Jakarta telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya melalui keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nomor 0128/M/1988 tanggal 27 Februari 1988 dan SK Gubernur DKI Jakarta, Nomor Cb. 11/I/12/1972 tanggal 10 Januari 1972 yang selanjutnya diperbaharui dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Nomor: 475 tahun 1993 tanggal 29 Maret 1993.
SIKAP KONSISTORIUM
Mempertanyakan pengalihan kepemilikan, memisahkan dan mengubah fungsi asset tanah Situs Cagar Budaya GPIB Immanuel DKI Jakarta yang dilakukan oleh MS XIX GPIB, apakah telah medapat ijin dari Gubernur DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 475 tahun 1993.
Meminta kepada Fungsionaris Majelis Sinode XIX GPIB yang melakukan proses transaksi, untuk menjaga kewibawaan entitas GPIB sebagai institusi Keagamaan yang membawahi 309 gereja-gereja GPIB di Indonesia.
Sebagai suatu lembaga Keagamaan, GPIB mutlak mengedepankan sikap Moral dan Suara Kenabian-nya, dalam proses pelepasan tanah milik GPIB di situs Cagar Budaya GPIB Immanuel kepada Negara.
Para Fungsionaris Majelis Sinode XIX GPIB, patut bertanggung-jawab menjaga keutuhan internal GPIB, dan jangan membawa entitas GPIB ke dalam praktik pelepasan serta penjualan asset-nya diluar ketentuan dan perundang-undangan Negara maupun internal GPIB.
Para Fungsionaris Majelis Sinode XIX GPIB perlu mengkaji ulang pelaksanaan pemindahan dan peralihan kepemilikan dan/atau penguasaan Situs Cagar Budaya GPIB Immanuel, Pejambon, Jakarta Pusat, yang pelaksanaannya diluar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Membentuk Tim Independen yang anggotanya akan ditentukan oleh pihak Fungsionaris Majelis Sinode XIX GPIB, Majelis Jemaat GPIB Immanuel DKI Jakarta dan KONSISTORIUM Tim Warga Gereja Peduli GPIB. Tugasnya untuk melakukan audit/investigasi terhadap pelaksanaan pelepasan tanah milik GPIB di situs Cagar Budaya GPIB Immanuel kepada NEGARA, termasuk dalam menentukan harga yang wajar.(bhc/mdb) |