Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    

Penjualan Bagian Tubuh Harimau Sumatera Kembali Marak
Saturday 28 Jan 2012 02:17:37
 

Harimau Sumatera (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah cukup lama sempat menghilang, perdagangan ilegal harimau sumatera melalui internet kembali marak. Aneka anggota tubuh hewan langka dan eksotik itu ditawarkan dengan berbagai harga. Sebagian besar pedagang menawarkan kulit dan taring dari hewan langka tersebut.

Organisasi lingkungan hidup Greenpeace Indonesia melalui situs mikroblog Twitter sempat menegur pengelola situs yang menampilkan iklan penjualan kulit harimau tersebut. Hal ini dilakukan setelah organisasi itu itu mendapat informasi dari followers-nya.

Social Networks Coordinator Greenpeace Indonesia Afif Saputra mengatakan, pengelola situs telah menutup iklan tersebut. "Setelah tegur melalui Twitter, pengelola situs menyatakan telah menutup iklan tersebut kemarin (Kamis 26/1)," kata Afif, seperti dikutip BBC, Jumat (27/1).

Sementara itu, Direktur Penyelidikan Kementrian Kehutanan (Kemenhut) Rafles Panjaitan menyebutkan akan menyelidiki kasus penjualan bagian tubuh harimau melalui internet tersebut. Penjualan satwa langka atau bagian tubuhnya, dapat dijerat UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan terancam hukuman lima tahun penjara.

"Kami akan menindaklanjuti informasi ini, dan sebelumnya pernah juga ada kasus penjualan organ tubuh harimau sumatera melalui internet. Selain terancam hukuman penjara lima tahun, pelaku juga diharuskan membayar denda ratusan juta rupiah," jelas dia.

Sedangkan Koordinator Wildlife Conservation Society (WCS) Dwi Nugroho menyatakan bahwa pihaknya mencatat 33 situs online yang melakukan perdagangan kulit harimau, sejak dua tahun lalu. Sebagian besar diyakini merupakan kulit serta taring harimau Sumatera yang terancam punah.

Sekitar 20 kasus perdagangan dan perburuan Harimau Sumatera terjadi dalam kurun waktu 2008-2011. Pada awal 2011, seorang penadah kulit Harimau dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 3 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh, Sumatera Barat.

“Pelaku perdagangan ini , 50 persen adalah pelaku lama yang pernah ditangkap dalam kasus serupa. Tetapi sangat disayangkan aparat keamanan dan kehutanan tidak melakukan upaya pemantauan yang berkelanjutan, sehingga penjualan hewan langka itu kembali marak,” ungkap Dwi

Menurutnya, bagian kulit, taring dan bagian tubuh lain itu, berasal dari harimau Sumatera yang diawetkan yang sudah rusak. Mereka menjualnya secara terpisah, karena lebih menguntungkan. Keuntungan dari penjualan bagian tubuh harimau itu mencapai jutaan rupiah, tergantung dari jumlahnya. “Aparat kepolisian pernah juga menangkap pedagang di kawasan pertokoan Glodok dan kasusnya dibawa ke pengadilan,” tandasnya.

Berdasarkan pantuan BeritaHUKUM.com dari sejumlah iklan jual beli organ harimau di internet, dengan jelas menyebutkan harganya. Misalnya salah satunya, pemasang iklan menyebutkan, menjual harimau sumatera yang telah diawetkan seharga Rp 53 juta. Dalam iklan di internet itu disebutkan pemilik harimau ada di Papua. Dengan jelas juga iklan itu memamerkan foto harimau tersebut.

Iklan lainnya yang tak kalah seru juga menawarkan harimau yang diawetkan dilengkapi dokumen surat resmi yang katanya dari pemerintah Indonesia. Iklan itu menyebutkan harganya, namun dipersilahkan nego dengan pemiliknya dengan mencantumkan nomor ponsel. Dalam iklan itu disebutkan pula bahwa penjualan harimau itu untuk dana pembangunan masjid. Iklan ini juga menampilkan foto harimau yang mengaku pemiliknya warga Bekasi, Jawa Barat.(dbs/bim)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2