Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BUMN
Penjualan Aset Negara Harus Persetujuan DPR
2017-11-14 06:22:35
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Korkesa Fahri Hamzah mengingatkan menteri agar tidak melepas aset negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa persetujuan legislatif. Apalagi, dalam konstitusi disebutkan bahwa setiap keputusan yang akan diambil pemerintah, harus mendapat persetujuan DPR RI. "Tidak boleh ada pelepasan aset tanpa persetujuan dari DPR," kata Fahri di Surabaya, Jumat (10/11).

Fahri juga menyampaikan, terkait dengan peraturan aset telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa kekayaan BUMN adalah kekayaan negara. "Oleh karena itulah, jika ada menteri yang nekad menjual aset negara atau BUMN, akan kami panggil dan menegurnya," tegasnya.

Dalam orasinya Fahri mengajak anak-anak muda untuk optimistis dan menjadi pahlawan pada masa sekarang. "Anak muda zaman now harus mengambil momentum ini merefleksikan jiwa kepahlawanan dalam dirinya. Melawan kekerdilan dalam diri dan mengambil tanggung jawab sejarah sebagai pemimpin perubahan. Karena itu kita harus besar dengan ide-ide dan gagasan," katanya.

Indonesia, lanjut Fahri adalah narasi, negeri ini adalah pergumulan ide-ide sejak dulu. Pemimpin berbicara tentang pikiran besar, Pawai Kebangsaan dalam rangka menyatukan alam pikiran kita dalam narasi Indonesia masa depan.

"Pikiran besar ibarat mengisi wadah dengan batu besar yang solid, lalu kerikil, pasir dan air bisa masuk secara berurutan. Mulai dari hal besar hingga hal-hal kecil bisa masuk dan bersatu. Konsep kerja, kerja, kerja adalah konsep pikiran kecil bagi seorang pemimpin. Pemimpin tak perlu berpikir membangun jalan apalagi masuk selokan, tugas pemimpin adalah membangun jalan pikiran," ujar Fahri.(dep,mp/DPR.bh/sya)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2