Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
Penjelasan Kadispenad Soal Pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman terkait Belajar Agama
2021-12-06 13:03:15
 

Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna memberikan penjelasan atas maksud pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman terkait belajar dan mendalami agama perlu bimbingan dari seorang ahli. Hal itu, menurut Tatang, agar kaidah serta keilmuan tidak menyimpang dari ajaran agama tersebut.

"Dampak terlalu mendalam mempelajari agama, tanpa adanya guru atau ustadz pembimbing yang ahli dalam ilmunya, lama-lama akan terjadi penyimpangan," ujar Tatang Subarna, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/12).

"Itulah maksud yang disampaikan KSAD pada video yang ditayangkan di akun Youtube Dispenad pada saat memberikan kultum usai Salat Subuh bersama prajurit Kodam XVIII/Cenderawasih," terang Tatang yang juga turut hadir pada saat kegiatan tersebut.

Disampaikan Tatang, dalam video itu, KSAD mengatakan, bahwa saat ini banyak orang yang mendalami agama tanpa adanya guru yang ahli, sehingga mudah terpedaya dengan oknum yang menafsirkan agama tidak sesuai dengan ajaran Rasulullah.

"Dengan belajar agama sendiri, apalagi secara mendalam tanpa guru, cenderung akan mudah terpengaruh. Pada akhirnya justru akan dapat menimbulkan penyimpangan-penyimpangan," lugas Tatang.

Misal, lanjut Tatang, kata hadis ini ikut. Kemudian, kata hadis yang lain, juga ikut. Oleh karenanya, jangan terlalu dalam mempelajari agama tanpa guru pembimbing yang ahli.

"Berbeda apabila ada yang mengarahkan dan membimbing dengan benar dan ahli," jelasnya.(disp/bh/amp)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2