Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
KPK
Penipuan Atas Nama KPK Kembali Terjadi, Masyarakat Diminta Waspada
Monday 06 Oct 2014 21:59:03
 

ID Card, Senjata Api dan Tersangka yang mengaku mediator KPK, K atau Kris (kiri) dan M atau Madun (kanan).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketenaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penegakan hukum, justru dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan penipuan. Modusnya, dua oknum itu, M atau Madun dan K atau Kris mendekati pihak-pihak yang tengah diperiksa KPK dan menawarkan jasa mediasi agar kasusnya bisa ditutup.

Korbannya, yang kini tengah diperiksa sebagai saksi di KPK, tertipu 20 ribu dolar AS dan 8 juta rupiah. “Jadi korban dijanjikan oleh kedua tersangka sanggup menjadi mediator, dan mengaku sanggup membuat orang yang diperiksa di KPK tidak dipanggil, dan perkaranya bisa selesai,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Namun, setelah uang diberikan dalam tiga tahap secara tunai dan transfer, ternyata korban masih saja dipanggil dan diperiksa. Korban lantas curiga dan melaporkan hal ini kepada pihak internal KPK yang berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan. Keduanya lantas dibekuk, dan dari tangan M, polisi menyita senjata api.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa, “Terungkapnya kasus ini menunjukan bukti bekerjanya pengawasan internal di KPK. Kemudian, kami laporkan ke Polres Jakarta Selatan," katanya.

Ia juga kembali menegaskan bahwa, setiap pegawai atau penyidik KPK selalu dibekali dengan tanda pengenal dan surat tugas. Dalam menjalankan tugas, petugas KPK tidak pernah meminta imbalan apapun, baik jasa atau uang.

“Kalau ada pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus perkara, kami imbau untuk laporkan saja ke Direktorat Pengaduan Masyarakat agar bisa ditindak,” tegasnya.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2