JAKARTA, Berita HUKUM - Ketenaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penegakan hukum, justru dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan penipuan. Modusnya, dua oknum itu, M atau Madun dan K atau Kris mendekati pihak-pihak yang tengah diperiksa KPK dan menawarkan jasa mediasi agar kasusnya bisa ditutup.
Korbannya, yang kini tengah diperiksa sebagai saksi di KPK, tertipu 20 ribu dolar AS dan 8 juta rupiah. “Jadi korban dijanjikan oleh kedua tersangka sanggup menjadi mediator, dan mengaku sanggup membuat orang yang diperiksa di KPK tidak dipanggil, dan perkaranya bisa selesai,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Namun, setelah uang diberikan dalam tiga tahap secara tunai dan transfer, ternyata korban masih saja dipanggil dan diperiksa. Korban lantas curiga dan melaporkan hal ini kepada pihak internal KPK yang berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan. Keduanya lantas dibekuk, dan dari tangan M, polisi menyita senjata api.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa, “Terungkapnya kasus ini menunjukan bukti bekerjanya pengawasan internal di KPK. Kemudian, kami laporkan ke Polres Jakarta Selatan," katanya.
Ia juga kembali menegaskan bahwa, setiap pegawai atau penyidik KPK selalu dibekali dengan tanda pengenal dan surat tugas. Dalam menjalankan tugas, petugas KPK tidak pernah meminta imbalan apapun, baik jasa atau uang.
“Kalau ada pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus perkara, kami imbau untuk laporkan saja ke Direktorat Pengaduan Masyarakat agar bisa ditindak,” tegasnya.(kpk/bhc/sya)
|