SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 387, 60 gram atas namna terdakwa Darjat alias Kujat bin Badarudin warga Desa Semayang RT. 03 kecamatan Kenohan kabupaten Kutai Karta Negara yang digiring oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 milyar, yang diajukan Peninjauan Kembali (PK) oleh Advokat/ Pengacara Parlindungan Pasaribu, SH, MH, MA dan Rekan di Pengadilan Negeri Samarinda pada, Selasa (30/10).
Penasihat Hukum terpidana, menilai bahwa terhadap putusan PN Samarinda Nomor 816/Pid.Sus/20186/PN.Smr, tanggal 30 Oktober 2017 terhadap terdakwa Darjat alias Kujat selama 10 tahun penjara terdapat kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusan (vide Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHP), jelas Parlindungan Pasaribu, usai sidang perdana Peninjauan Kembali (PK).
Sidang PK dengan terpidana Darkjat alias Kujat yang dipimpin Majelis Hakim Ir. Abdul Rahman Karim, SH hadir terpidana didampingi Pengacara Parlindungan dan rekan selaku pemohon PK, sedangkan termohon PK hadir Jaksa Merry dan Jaksa Yudi mewakili Kejaksaan.
Dalam permohonan PK, Pengacara Pasaribu mengatakan bahwa Permohonan PK dalam perkara a qua tidak ada sama sekali turut terlibat dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa permohon tidak sama sekali mengetahui apa yang menjadi isi dari pada b1 (satu) buah kantong plastik besar warna merah berisi 2 (dua) kaleng roti khong guan ketika dilakukan penangkapan oleh pihak berwajib pada malam hari sekira pukul 19.00 Wita tanggal 28 Pebruari 2017 di Parkiran Hotel Grand Viktoria Samarinda.
Pemohon PK sangat keberatan karena tidak memiliki hubungan sangkut paut berbentuk apapun dengan tindakan kejahatan yang dilakukan saudara Nuri alias Nuri bin Imansyah.
Parlindungan Pasaribu juga mengatakan bahwa sangat tidak pantas untuk dijatuhi hukuman sebagaimana isi dari amar putusan 10 tahun penjara.
Hal tersebut terdapat kehilafan hakim dalam menjatuhkan putusan (vide Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP) dengan tidak mempertimbangkan persoalan pengetahuan Darjat alias Kujat terhadap Narkotika milik saudara Nuri alias Nuri bin Imansyah yang diambil di hotel Grand Viktoria, karena tidak turut terlibat dalam dan tidak tau menahu akan niat hahat saudara Nuri untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Selaku pemohon PK, Pengacara Parlindungan Pasaribu, SH mengharapkan agar Majelis Hakim Agung PK dapat menerima permohonan PK dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 816/Pid.Sus/2017/PN.Smr tertanggal 30 Oktober 2017:
- Membebaskan terdakwa / Pemohon PK dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
- Melepaskan terdakwa / pemohon PK dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) atau setidak-tidaknya menyatakan tuntutan (Requisitoir) jaksa penuntut umum tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
- Memulihkan nama baik dan hak-hak terdakwa, tegas Parlindungan dalam permohonan PKnya.
Setelah menerima Permohonan PK, Majelis Hakim yang di pimpin Abdul Rahman Karim, SH memberi kesempatan kepada JPU selama 1 minggu untuk memberikan jawaban.(bh/gaj) |