TANGERANG, Berita HUKUM – Penyidik PPNS, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama dengan tim Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri melakukan penindakan Desain Industri tutup toples pada PT. Citra Perdana Maju yang berlokasinya di Komplek Pergudangan Cadas, Jalan Industri Karet 2 No.21 Sepatan Tangerang beberapa waktu lalu.
Penindakan yang dilakukan oleh Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sehubungan dengan adanya laporan dari Derrick Ichwan yang dituangkan dalam Laporan Kejadian : 01-45-01/DESAIN INDUSTRI/VI/2012/Dit-Sidik.
Penindakan yang langsung dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Salmon Pardede, SH.,M.Si, beserta tim Penyidik PPNS Ditjen HKI dan Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri, AKBP Erna Tarigan, SH, Komisaris Pol. Suharyono dan Komisaris Pol. Pardjono berhasil menyita 7.819 tutup toples dari 3 tempat yang berbeda diantaranya Toko Mulia Jaya, Jalan Jembatan V Raya no.258 Jakarta, Toko Jaya Cibodas, Jalan Gatot Subroto Komplek Ruko Putra Mas Plaza Blok ARZ Taman Cibodas Tangerang dan Komplek Pergudangan Cadas, Jalan Industri Karet 2 No.21 Sepatan Tangerang.
Tersangka yang diduga memalsukan tutup toples ini bernama Jonathan Simon akan dikenakan Undang-undang Desain Industri No.31 Tahun 2000 pasal 9 dan 54 dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Menurut Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Salmon Pardede, “disarankan kepada masyarakat untuk tidak memproduksi Desain Industri yang bukan miliknya, agar untuk segera mendaftarkan Desain Industrinya untuk menghindari pelanggaran hukum dan melindungi Hak Kekayaan Intelektual”(HAKI). (bhc/rls/rat)
|