Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus BBM
Penimbun BBM Divonis 6 Bulan
Friday 30 Nov 2012 08:18:42
 

Pengadilan Negeri Jember.(Foto: Ist)
 
JATIM, Berita HUKUM - Pemilik Perusahaan Otobus (PO) AKAS, Rudy Yahyanto, yang menjadi terdakwa penimbun bahan bakar minyak (BBM) divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (29/11).

Terdakwa juga didenda sebanyak Rp 6 juta subsider satu bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas junto pasal 55 KUHP, karena menyalahgunakan pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi.

"Yang meringankan dalam vonis itu, terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan," katanya.

Barang bukti berupa satu unit bus milik PO AKAS dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan BBM jenis solar sebanyak 1.877 liter akan disita dan diserahkan kepada Pertamina atau pemerintah.

"Barang bukti bus dikembalikan kepada terdakwa karena merupakan sarana terdakwa untuk mencari nafkah," katanya.

Setelah vonis Majelis Hakim dibacakan, terdakwa Rudy berkonsultasi dengan pengacaranya, Putut G Fitrianta, atas putusan Majelis Hakim dan pemilik PO AKAS III itu menyatakan banding.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan (JPU) Negeri Jember masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut karena sebelumnya JPU menuntut terdakwa satu tahun penjara karena dinilai bersalah menyalahgunakan pengangkutan niaga BBM bersubsidi sesuai Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus BBM
 
  Penimbun BBM Divonis 6 Bulan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2