JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dialog antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja atau Buruh yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa, akhirnya menghasilkan lima keputusan bersama yang telah disepakati. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/1) malam.
“Lima putusan tersebut, antara lain yaitu pertama, upah minimum kerja (UMK) untuk wilayah Bekasi ditetapkan sebesar Rp. 1.491.000. sedangkan untuk Kelompok II ditetapkan sebesar Rp. 1.715.000, dan kelompok I ditetapkan sebesar Rp. 1.849.000,” kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa.
Diungkapkan pula, kesepakatan besaran upah tersebut, segera direkomendasikan Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan sebagai upah minimum sebagai pengganti Keputusan Gubernur Jawa Barat yang sebelumnya upah minimum Kabupaten Bekasi.
Sementara bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu untuk memenuhi upah minimum sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Barat, diberikan kelonggaran untuk menyampaikan permohononan penangguhan upah minimum kepada Gubernur Jawa Barat.
Sedankan kesepakatan lainnya, untuk menjaga suasana yang tetap kondusif dalam hubungan industrial dan menjaga iklim investasi dan daya saing industri Indonesia, maka Serikat Pekerja bersepakat bahwa aksi unjuk rasa itu adalah yang pertama dan terakhir kali.
Dialog menjadi komitmen bersama dalam situasi dan kondisi apapun, sehingga demo massal yang berdampak negatif terhadap aktifitas industri dan kenyamanan publik dihindari harus diakhiri dan sebagai yang terakhir dan takkan terulang lagi. Hukum pun akan ditegakkan secara adil dalam menjamin stabilitas keamanan terhadap siapapun.
Selain itu, seluruh pihak melihat ke depan dan mengutamakan kepentingan bersama dengan menghormati proses hukum dan menata bersama segala aturan n mekanisme peraturan yg menjadi kendala tercapainya sistem dan mekanisme pengupahan yang adil bagi semua.
Kemudian, pemerintah akan melakukan pembahasan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dengan melakukan fact finding dan benchmark tentang pemberlakuan upah minimum yang berlangsung selama ini terkait dengan kepatuhan pemberi kerja melaksanakan upah minimum.
Dalam dialog tersebut, dihadiri para pengusaha yang diwakili Apindo dan serikat pekerja yang diwakili oleh SPSI, FSPMI, GSPMII, dan FSBDSI. Baik Apindo maupun serikat pekerja menyerahkan keputusan yang terbaik kepada pemerintah, yakni Menko Perekonomian dan Menakertrans.
“Dengan adanya kesepakatan baru ini, maka Gubernur Jawa Barat akan mencabut upaya banding terhadap putusan PTUN Bandung. Seberat apa pun pembahasan yang ada, haruslah tetap mengacu kepada dialog dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” tandas Hatta Rajasa.(dbs/ind)
|