ACEH, Berita HUKUM - Warga negara asing diduga terlibat penyeludupan minyak mentah ilegal asal Rantau Perlak kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tamiang. Informasi yang dihimpun awak media ini dari masyarakat kabupaten setempat menyebutkan, dalam beberapa hari ini ada aktivitas pemuatan minyak mentah ilegal ke salah satu kapal Tengker mini berbendera asing, di salah satu pelabuhan tikus di kabupaten Aceh Timur.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada kapal tengker mini MT. ACEOI No 1 No 332404 berbendera Malaysia yang sedang berlabuh di sekitar pelabuhan Kuala Langsa Aceh, menurut informasi kapal tersebut di nahkhodai S warga negara Singapura dan 9 anak buah kapal (ABK) lainnya, yang belum di ketahui indetitasnya.
Setelah beberapa hari menelusuri ternyata kapal tengker mini berbendera Malaysia tersebut di kontrak salah seorang pengusaha asal Pulau Batam Kepulauan Riau atas nama PT. Energi Poros Bumi .
Sementara Dirut Utama PT. Energi Foros Bumi Akhmad Sumarling saat di konfirmasi awak media ini melalui Hendphone selulernya pada, Rabu (24/12) kemarin membenarkan kapal tersebut di kontrak perusahaannya untuk membangun Galangan (Dok) kapal di Pelabuhan Kuala Langsa. Saat ditanya apakah ada kaitan dengan minyak mentah yang akan di ekspor secara ilegal keluar negeri, "saya tidak ada kaitan dengan penyeludupan minyak mentah," Sebutnya.
Saat ditanya terkait ijin untuk membangun galangan kapal, Akhmad menyebutkan pihaknya sudah memiliki MoU dengan Pemerintah Kota Langsa, "kita sudah ada MoU dengan pemerintah Langsa dari bulan September lalu, tanya saja sendiri ke wali kota Langsa, kita juga sudah melaporkan ke pihak imigrasi," ujar Akhmad.
Sebelumnya, Jajaran Polres Aceh Timur menangkap 2 unit mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, saat ini barang bukti mobil dan minyak yang diisi dalam drum dan jeriken itu diamankan di Mapolres setempat. Kapolres Aceh Timur, AKBP Muhajir, SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Budhi Nasuha Waruwu SH, saat di konfirmasi awak media ini melalui handphone selulernya, Jum,at (26/12) membenarkan ada penangkapan bahan bakar minyak ilegal tersebut.
Penangkapan pertama di lakukan di Desa Bhom kecamatan Rantau Perlak, sekitar pukul 21:30 Wib Sabtu (13/12) terhadap satu unit mobil Xenia BL 598 KF yang dikemudikan Baharuddin (27) warga Desa Medang Ara, Paya Bakong, Aceh Utara. Ketika diperiksa dalam mobil tersebut terdapat 15 Jeriken minyak ilegal.
Sementara penangkapan kedua di Desa Kampung Beusa kecamatan Perlak Barat pada, Minggu (14/12) lalu terhadap satu unit mobil pikap L-300 BL 8421 KJ yang dikemudikan oleh Amiruddin (50) warga Desa Cot Geulumpang, Kecamatan Pelimbang, Bireuen bersama kernetnya Sayed Yusuf (44) warga Desa Meunasah Keutapang, Kecamatan Jeunib, Bireun, Aceh.
Dalam mobil pikup tersebut juga di temukan 3 drum bahan bakar jenis bensin, dan 1 drum minyak lampu, serta 6 jerigen bensin, kedua mobil pengangkut bahan bakar minyak yang ditangkap itu tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Minyak minyak tersebut diperoleh tersangka dari hasil penyulingan minyak mentah di wilayah Kecamatan Rantau Peureulak.(bhc/kar) |