JAKARTA, Berita HUKUM - Lintas Asosiasi Sektor Pertambangan yang terdiri dari gabungan pengusaha tambang PERHAPI, APEMINDO, IMA, APBI, ASPINDO, Forum Reklamasi, dan IAGI, mengadakan Konferensi Pers terkait pelaksanaan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Para pengusaha ini menganggap regulasi terkait Industri pertambangan masih menyisakan banyak masalah yang belum dapat diatasi oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam press conference di Asean Room Sultan Hotel Jakarta Pusat.
Ketua APEMINDO, Poltak O.P Sitanggang mengatakan bahwa, "belum harmonisnya peraturan perundangan pelaksanaan yang sudah ada saat ini, dan demi semakin baiknya industri pertambangan Indonesia di masa depan," ujarnya, Senin (15/4).
"Hal Ini pernah disampaikan Ketua Umum API-IMA, bahwa UU Minerba ini merupakan Produk Politik dan bukan keinginan pengusaha, dan penguasa daerah," ujar Martiono.
Ditambahkannya, belum tuntasnya evaluasi menyeluruh, baik secara komperhensif atas pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah berkaitan dengan Pertambangan dan Minerba saat ini dianggap menjadi salah satu faktor yang dikhawatirkan pengusaha, kami takut melanggar UU ini dan terjadi tindak pidana.
Sementara Ketua PERHAPI mengatakan bahwa, "Dampak ketidakpastian hukum ini terhadap perekonomian, dan sesuatu yang tidak pasti dalam implementasi itu akan mengurangi, keekonomian, dan bila kepastian hukum itu ada, maka pasti akan menambah keekonomian," ujar Achmad Ardianto.
Para pengusaha Tambang ini bersepakat, besok akan bertemu dengan Kementerian ESDM, dan akan terus menyuarakan permasalahan yang mereka anggap akan menganggu investasi pertambangan mereka kedepan.(bhc/put) |