Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Jaringan Narkoba
Pengurus RW Terlibat Jaringan Narkoba
Thursday 24 Oct 2013 08:39:10
 

Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si, Kepala Humas Badan Narkotika Nasional R.I. (Foto: BeritaHUKUM.com/rat)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sainah (SA,43 th), seorang ibu rumah tangga terlibat dari jaringan narkoba. Menurut keterangan tersangka ia menerima telepon dari seseorang untuk mengambil narkotika dari Muhamad David (MD, 25 th), seorang mantan napi yang baru dibebaskan pada Maret 2013, yang tinggal di Cibubur.

Pada tanggal 14 Oktober 2013, Sainah kemudian berangkat untuk menemui M. David di Cibubur. Setelah Sainah bertemu M.David di Cibubur, petugas langsung menangkap M.David dan Sainah karena pada saat itu sedang membawa heroin seberat 199,9 gram.

Pada awalnya, heroin itu diambil oleh M.David alias Konik, di sebuah bak sampah minimarket di daerah Cikini. Setelah mengambil heroin tersebut, M. David langsung membawa barang tersebut ke kostnya di Cibubur sesuai dengan perjanjian dengan Sainah. Tidak berselang lama, Sainah datang ke Cibubur, dengan alasan akan menyewa rumah kontrakan yang disarankan oleh M.David. Di tempat kontrakan yang akan disewa oleh Sainah inilah, M. David dan Sainah ditangkap oleh petugas BNN beserta barang bukti heroin seberat 199,9 gram. Selain mendapatkan barang bukti heroin, didapatkan juga barang bukti jenis ganja di rumah kontrakan M.David di kawasan Cileungsi, Jawa Barat sebanyak 12.214,9 gram.

Berdasarkan keterangan Sainah, ia menginformasikan bahwa dirinya telah menitipkan narkotika jenis sabu seberat 87 gram kepada Waryat Sudrajat (WS,mantan suami Sainah), di Karang Anyar, Jakarta Pusat. Kemudian petugas BNN melakukan pengembangan dan menangkap Waryat, di Karang Anyar, Jakarta Pusat, pada tanggal 15 Oktober 2013.

Dari hasil penggeledahan dan interogasi terhadap Waryat, ditemukanlah narkotika jenis sabu yang disimpan Waryat di meja sekretariat RW. Barang tersebut awalnya merupakan titipan dari Sainah kepada Waryat sebelum Sainah berangkat ke Cibubur untuk mengambil heroin dari M. David.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2