Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Miss World
Pengurus MUI di Iklan 'Miss World' Tidak Bawa Organisasi
Monday 26 Aug 2013 17:36:56
 

Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak ada delegasi pengurus MUI di iklan 'Miss World 2013' yang ditayangkan di stasiun televisi swasta RCTI.

Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin menegaskan munculnya iklan 'Miss World 2013' yang menampilkan komentar Wakil Ketua MUI, Syarif Rahmat adalah inisiatif personal dirinya, tidak membawa nama MUI.

"Keputusan MUI melalui rapat dari para Ulama sudah sepakat kami menolak dan sama sekali tidak menyetujui ajang kontes kecantikan Miss World itu digelar di Indonesia," kata Ma'ruf sebagaimana dilansir Republika, Senin (26/8).

Menurut dia, munculnya iklan 'Miss World 2013' yang mengambil komentar-komentar tokoh-tokoh nasional termasuk pengurus MUI untuk memuluskan pelaksanaan ajang itu. Sama sekali tidak mempengaruhi keputusan MUI untuk menolak ajang Miss World itu.

Dalam Konferensi pers sebelumnya, MUI telah tegas menyatakan penolakan penyelenggaraan kontes kecantikan Miss World di Indonesia. Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri, Muhyiddin Junaidi mengungkapkan, penolakan ini setelah dilakukan kajian secara seksama mengenai adanya pro-kontra penyelenggaraan pemilihan Miss World 2013.

"MUI pun menyatakan penolakannya terhadap kontes itu," ujarnya. Muhyiddin menimbang berdasarkan beberapa pertimbangan yang didasari pada dalil Al-Quran, terutama surat Al Ahzab ayat 50 yang memerintahkan para perempuan untuk mengenakan jilbab.

"Kemudian berbagai hadis juga menyebutkan aurat harus ditutup rapat kecuali telapak tangan dan muka," tegasnya.

Penolakan Miss World 2013 pun terus bermunculan, setelah MUI dan FPI yang mengungkapkan ketegasannya menolak. Kali ini pernyataan juga datang dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM).

Dalam rilisnya, Sekjen IPM, Fajar Febriansyah beralasan ajang kecantikan wanita tidak bisa hanya dilihat dari fisik serta paras semata. Karena kecantikan juga hadir dari intelektual, hati daniman seorang wanita. Maka dari alasan itulah kecantikan tidak perlu dipertontonkan dan diperlombakan.

"Wanita bagi kami adalah seperti sosok Ibu, kehormatan bangsa. Tidak untuk dipertontonkan dan diperlombakan. Sudah saatnya menjaga martabat bangsa," ujarnya.

Fajar menambahkan, digelarnya ajang ini bisa menjadi contoh buruk bagi generasi penerus bangsa selanjutnya. Karenanya ia meminta pemerintah lebih arif untuk tidak memberikan izinkan kontes semacam ini.(rbk/bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Miss World
 
  Kata Ketua Miss World 2019 Soal Pencopotan Gelar Juara karena Status Ibu
  Miss World 2014 Jatuh ke Tangan Rolene Strauss dari Afrika Selatan
  Megan Young Jadi Miss World 2013 dari Filipina
  Hary Tanoe Akan di Laporkan FPI ke Mabes Polri Tentang Pornografi
  Azimah: Miss World Mengeksploitasi Seks
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2