Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus di Nias
Pengurus BPP Kepulauan Nias: Wakil Kordinator FKI-1 Kepulauan Nias Berbohong
Wednesday 17 Jul 2013 01:52:54
 

Gambar Kepulauan Nias (Foto: google.co.id)
 
NIAS, BeritaHUKUM.com – Sekertaris Umum Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Fabowosa Laia membantah adanya dugaan pengelapan sejumlah dana pemekaran Provinsinya yang dilakukan mantan Sekda Gunungsitoli Firman Harefa.

Menurut Fabowosa, dana Operasional BPP Provinsi Kepulauan Nias bersumber dari dana hibah Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kepulauan Nias pada Tahun Anggaran 2012 dan tidak pernah menerima sumbangan apapun dari pihak ketiga.

“Yang telah direalisasikan pencairannya berjumlah Rp 750 Juta dan sumbangan dari masyarakat dan/atau pihak ketiga tidak pernah diterima Pengurus BPP Provinsi Kepulauan Nias hingga saat ini,” ujarnya seperti dikutip dari surat elektroniknya yang diterima BeritaHUKUM.com, Senin (16/7).

Lebih lanjut, Fabowosa menambahkan, dana hibah tersebut telah digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh BPP Provinsi Kepulauan Nias sesuai rencana kegiatan yang telah ditetapkan.

“Dan pemanfaatan dana hibah tersebut, telah disampaikan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kepulauan Nias sebagai pihak pemberi dana hibah,” tambahnya.

Atas dasar itulah, Fabowosa menyatakan bahwa Wakil Kordinator FKI-1 Kepulauan Nias, Yusman telah berbohong. “Karena pernyataan Yusman Zendrato tidak memiliki dasar, fakta dan data yang jelas dan akurat bahkan pernyataan tersebut cenderung fitnah dan dianggap sebagai pencemaran nama baik BPP Provinsi Kepulauan Nias,” tuturnya.

Untuk itulah, pihaknya meminta Yusman untuk tidak lagi menyebarkan berita dan informasi bohong yang tidak benar tentang BPP Provinsi Kepulauan Nias.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi pihaknya. Yusma mengaku adanya dugaan pengelapan dana pemekaran Provinsi Kepulauan Nias.

Pasalnya, Yusman mengklaim, ada dana yang berhasil dihimpun BPP Provinsi Kepulauan Nias yang berasal dari hibah (APBD) dan sumbangan masyarakat yang mencapai Rp 2 miliar. “Hingga detik ini masyarakat belum mendapatkan laporan pertanggungjawaban keuangan,”ungkapnya.

Padahal, dana Operasional BPP Provinsi Kepulauan Nias bersumber dari dana hibah Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kepulauan Nias pada Tahun Anggaran 2012. Dan nilainya pun hanya sebesar Rp 750 Juta.(rls/bpn/bhc/riz)




 
   Berita Terkait > Kasus di Nias
 
  Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan RS, Wabup Nias Diperiksa Kejati Sumut
  Kejati Sumut Periksa Korupsi Tanah Nisel
  Ditreskrimsus Poldasu Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi Sekda Nisel
  Pengurus BPP Kepulauan Nias: Wakil Kordinator FKI-1 Kepulauan Nias Berbohong
  Mantan Sekda Gunungsitoli Diduga Gelapkan Dana Pemekaran Provinsi Nias
 
ads1

  Berita Utama
Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2