Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Pengundian No Urut Parpol, KPU Tunjukan Simbol Transparansi dan Keadilan
2018-02-19 00:57:41
 

No Urut Partai Peserta Pemilu Republik Indonesia Tahun 2019.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah resmi menetapkan 14 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Republik Indonesia tahun 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melanjutkan tahapan melalui rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut parpol.

Sebanyak 14 parpol nasional dan 4 parpol lokal Aceh hadir dalam acara yang berlangsung di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta, Minggu (18/2) sekira pukul 20.00 WIB.

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh parpol. Hal itu ditunjukkan melalui mekanisme pengundian di mana urutan pengambilan nomor ditentukan berdasarkan waktu kedatangan masing-masing parpol di Gedung KPU.

Tak hanya perlakuan adil, KPU juga menyelipkan simbol transparansi melalui bola yang dimasukkan ke dalam fishbowl undian nomor urut.

"Bola yang digunakan transparan menujukan simbol KPU selalu mendorong kinerjanya yang transparan," kata Arief sebelum memulai pengundian.

"Selain itu ada kotak kecil hitam di masing-masing meja dan ada nama partai nanti dipersilahkan ditempatkan bolanya di lubang yang tersedia, ini jadi simbol parpol bersama penyelenggara pemilu bersama-sama mengedepankan transparansi," sambung Arief.

Sekedar informasi, dalam acara tersebut juga nampak hadir jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berdasarkan hasil pengundian yang dilakukan, berikut urutan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019.

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partaj Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (GOLKAR)
5. Partai Nasional Demokrasi (NASDEM)
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA)
7. Partai Beringin Karya (BERKARYA)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
14. Partai DEMOKRAT
15. Partai Aceh (PA)
16. Partai SIRA
17. Partai Daerah Aceh (PDA)
18. Partai Nanggroe Aceh (PNA).(Bil/red/KPU/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2