Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Bank Indonesia
Pengumuman Layanan Kas Uang Rupiah Khusus Bersambung Rp100.000 TE 2014
Monday 24 Nov 2014 23:42:19
 

Uang pecahan khusus dalam bentuk uang kertas bersambung atau uncut bank notes. Uang bersambung ini bernominal Rp 100.000 Tahun Emisi 2014.(Foto: setkab.go.id)
 
JAKARTA. Berita HUKUM - Dalam rangka pengembangan numismatika di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/ 14 /PBI/2014 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 dalam Bentuk Uang Rupiah Kertas Bersambung, Bank Indonesia menerbitkan uang Rupiah khusus pecahan Rp 100.000 TE 2014 dalam bentuk uang bersambung (uncut banknotes) isi dua lembar dan empat lembar. Bagi masyarakat yang berminat untuk mendapatkan uang Rupiah khusus tersebut dapat memperolehnya di seluruh Kantor Bank Indonesia di Indonesia mulai tanggal 24 November 2014 dengan tata cara sebagai berikut :

Masyarakat dapat datang langsung ke loket kas Kantor Bank Indonesia di seluruh Indonesia mulai pukul 09.00 s.d 11.30 waktu setempat dan mengisi formulir yang telah disediakan;
Biaya untuk memperoleh uncut banknotes pecahan Rp 100.000 TE 2014 untuk jenis lembar tersebut adalah sebagai berikut:

​1 ​Lembaran isi 2 Lembar sebelum pajak Rp 500.000 + Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 30.000 jadi setelah PPN
menjadi total sebesar ​Rp530.000

2 ​Lembaran isi 4 Lembar sebelum pajak ​Rp1.000.000 Pajak + Pertambahan Nilai (PPN) ​Rp60.000 jadi setelah
PPN menjadi total sebesar ​Rp1.060.000

Mengingat jumlah yang diterbitkan terbatas, maka pelayanan akan diberikan berdasarkan prinsip “pesanan lebih awal akan dilayani lebih dahulu” (first come, first serve) berdasarkan sistem antrian.
Transaksi yang digunakan hanya dapat dilakukan secara tunai dengan membawa identitas diri.

Informasi lebih lanjut mengenai cara memperoleh uang Rupiah kertas khusus bersambung pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 tersebut dapat menghubungi contact center Bank Indonesia BICARA di nomor telp (021) 500 131.(bi/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Bank Indonesia
 
  Jangan Sampai Demi Jaga Pertumbuhan, Independensi BI Jadi Bias
  Data Bank Indonesia Diretas Hacker, Apa yang Diincar?
  Paripurna DPR Resmi Tunjuk Doni Primanto Jadi DG BI
  Rizal Ramli Acungkan Dua Jempol Untuk Gubernur BI Yang Menolak Cetak Uang Rp 600 Triliun
  Paripurna DPR Setujui Erwin Riyanto Jadi Deputi Gubernur BI
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2