Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Gas
Pengoplosan Gas Subsidi Sebabkan Kelangkaan Gas Elpiji
2019-03-26 17:03:04
 

Ilustrasi. Pengoplosan Gas Elpiji.(Foto: Istimewa)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu menengarai, pengoplosan gas Elpiji bersubsidi ke dalam kemasan Elpiji non-subsidi di tingkat agen atau pengecer, menyebabkan kelangkaan gas Elpiji ukuran 3 Kilogram (Kg) di pasaran. Bahkan, masyarakat di sejumlah daerah mengeluhkan sulitnya mendapatkan Elpiji 3 Kg dalam beberapa bulan terakhir, seperti di Provinsi Sumatera Utara, diantaranya Kabupaten Tebingtinggi, Labuhanbatu dan Dairi.

"Salah satu permasalahan gas Elpiji 3 Kg bersubsidi adalah masih maraknya praktek pengoplosan. Pengoplosan Elpiji 3 Kg ke dalam kemasan Elpiji non-subsidi secara ilegal, selain merugikan negara dan masyarakat, juga mengancam keselamatan masyarakat pengguna Elpiji," kata Gus Irawan saat pertemuan Tim Kunspek Komisi VII DPR RI dengan Direksi PT. Pertamina, Ditjen Migas, dan BPH Migas di Medan, Sumut, Kamis (21/3) lalu.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, dalam pertemuan itu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa PT. Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I telah membuat solusi lewat operasi pasar, bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat, guna menjaga kelancaran pasokan. Menurutnya, masalah kelangkaan Elpiji 3 Kg bersubsidi tidak terjadi apabila penggunaannya tepat sasaran, untuk memenuhi kebutuhan warga yang berhak.

"Berdasarkan data yang kami dalami, Pertamina MOR I telah memasok 2 juta tabung untuk kebutuhan masyarakat Kota Medan pada September 2018, saat terjadi kelangkaan Elpiji 3 Kg bersubsidi. Pengawasan yang berkelanjutan bersama stakeholder terkait, menjadi sangat penting guna meminimalisasir penyalahgunaan Elpiji bersubsidi, termasuk pengoplosan dan penggunaan oleh warga dan restoran yang tidak berhak," tegas legislator dapil Sumut II itu.

Dalam kesempatan itu, Direktur Pemasaran Retail PT. Pertamina (Persero) Mashud Khamid mengatakan, penyaluran produk non-BBM seperti Elpiji untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Sumut berjalan dengan baik. "Mudah-mudahan ini bisa dijaga, khususnya kita memang secara nasional menghadapi tahun politik. Sesudah itu juga mudah-mudahan tugas kita dapat dipermudah," imbuh Mashud.

Kunspek Komisi VII DPR RI ke Kota Medan, Sumut ini dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, guna mendapatkan data dan informasi yang akurat terkait permasalahan gas Elpiji 3 Kg bersubsidi, berupa data lokasi, jumlah dan kuota yang dimiliki Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE); data agen se- Sumut dan wilayah kerjanya; alokasi dan realisasi distribusi Elpiji 3 Kg di Sumut tahun 2018 serta tahun 2019.(hr/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Gas
 
  Don't Gas Asia: Masyarakat Sipil Tuntut Upaya Nyata Dekarbonisasi, Bukan Solusi Palsu
  Harga LPG Nonsubsidi Naik Mulai Hari Ini
  Pemerintah Harus Hati-Hati Cabut Subsidi Elpiji 3 Kg
  Pengoplosan Gas Subsidi Sebabkan Kelangkaan Gas Elpiji
  Langka Gas Elpiji 3 Kg, Kegagalan Manajemen Logistik Nasional
 
ads1

  Berita Utama
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

 

ads2

  Berita Terkini
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?

Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2