Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Pengiriman 29 Kg Ganja dari Aceh ke Medan Berhasil Digagalkan
Saturday 22 Jun 2013 15:00:09
 

Ilustrasi, tersangka.(Foto: Ist)
 
SUMUT, Berita HUKUM - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut berhasil mengagalkan pengiriman 29 kg ganja dari Aceh ke Kota Medan, Jumat (21/6). Selain menyita barang ilegal itu, petugas juga menangkap dua orang kurir.

Penangkapan ini diawali dari informasi yang diterima BNN Provinsi Sumut mengenai adanya rencana pengiriman ganja dari Aceh. Petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan data lengkap, mereka membuntuti mobil Toyota Avanza hitam dengan pelat nomor polisi BK 1170 RJ yang diduga pembawa ganja itu.

Kendaraan itu akhirnya dihentikan di Bukit Satu, Brandan, Langkat. Setelah diperiksa, ditemukan 29 paket ganja dengan berat total sekitar 29 kg.

"Ganja itu dibawa dari Bireuen, Aceh. Pelaku menyembunyikannya di dashboard mobil Avanza, dinding, serta ban serep," jelas Kepala BNN Provinsi Sumut Kombes Pol Rudi Tranggono.

Kurir ganja yang ditangkap sudah dijadikan tersangka, yaitu FT (24) dan IS (24), keduanya warga Bireuen, Aceh. Mereka mengaku ganja itu milik I, juga warga Bireuen. Barang ilegal itu rencananya diserahkan kepada A, warga Pondok Kelapa, Medan. Mereka mendapat upah Rp 1,2 juta jika berhasil memberikannya kepada A.

Penyidik BNN Provinsi Sumut masih mengembangkan tangkapan ini. "Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan BNNP Aceh untuk memburu I," Kombes Pol Tutup Rudi Tranggono.(mbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2