Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Begal
Penghargaan Diberikan pada Aksi Berani Melawan Begal di Jembatan Summarecon Bekasi
2018-05-31 21:17:31
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis saat memberikan keterangan kepada para wartawan di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Kamis (31/5).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya mengapresiasi langkah Kapolres Bekasi Kota Kombes Indarto yang telah memberi penghargaan kepada Muhammad Irfan dan Ahmad Rofiq atas aksinya yang berani melawan begal.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis rencananya juga akan memberi penghargaan kepada dua pemuda yang berani melawan begal tersebut di Polda Metro Jaya.

"Sekarang paradigma untuk merekrut anggota begal berubah, mereka di plonco untuk gabung ke grup harus menunjukan keberaniannya," ujar Kapolda di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Kamis (31/5).

Ada berita yang beredar di sosmed, bahwa kedua pemuda tersebut mau dijadikan tersangka. "Itu tidak benar, jangan beritanya dipelintir," tegas Kapolda.

Kedua pemuda ini mempunyai nyali dan kemampuan untuk menggagalkan perampokkan, mereka berani melawan begal di jembatan Summarecon, Bekasi.

Tindakan keduanya melawan begal hingga penjahat itu tewas dinilai sebagai bagian dari bela diri. Sehingga tidak dijatuhi hukuman apa pun.

Mereka berani menggagalkan perampokan, kalau tidak dilakukan dia akan dilukai lebih parah atau bisa meninggal dunia, karena itu jatuhnya bela paksa. Dan bela paksa itu dibenarkan oleh KUHP Pasal 49 Ayat 1 dan tidak dapat dipidana. Untuk itu kita berikan apresiasi kepada beliau.

Peran serta masyarakat dalam melawan kejahatan seperti yang dilakukan kedua pemuda ini sangat membantu tugas Kepolisian.

Selanjutnya, Kapolda Metro mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan menghadapi libur panjang menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439H untuk selalu berhati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong saat hendak melakukan mudik ke kampung halaman masing-masing.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan menghadapi libur panjang untuk selalu waspada terhadap rumah yang ditinggalkan atau rumah kosong. Selalu berkoordinasi dengan petugas keamanan di daerah sekitar rumahnya sebelum melakukan mudik lebaran," katanya.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri ini menuturkan pihaknya juga akan melakukan pengamanan dengan menggelar Operasi Ketupat 2018 di wilayah hukum Polda Metro Jaya guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Begal
 
  Mahasiswa UINSU di Begal HP, Pelaku Mengaku Perwira Polisi Sunggal
  Polsek Cibinong Berhasil Gagalkan Aksi Pembegalan
  2 Pelaku Genk Motor Begal Pengunjung Warkop Jatikramat Bekasi Ditembus Timah Panas, 5 DPO
  Polisi: Dari CCTV, Terduga Pelaku Pembegalan Anggota Marinir Ada 4 Orang
  Polisi Tangkap Komplotan Begal Truk Gula, 3 Pelaku Didoor
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2