MEDAN, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Medan kembali memvonis ringan pengguna Narkoba, kali ini menimpa Kurniawan lubis 36 tahun , yang di vonis oleh ketua majelis hakim pengadilan Negeri Medan dengan hukuman Penjara delapan bulan, lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa penuntut Umum P. Siburian yaitu setahun penjara, Rabu (4/9).
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Wismoyo mengatakan, "terdakwa terbukti bersalah melangar pasal 127 UU Narkotika, tetapi terdakwa tidak terbukti menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu - sabu, sehingga dakwan primer pasal 112 digugurkan , dan menghukum terdakwa dengan penjara delapan bulan dipotong masa tahanan, sedangkan mengenai jumlah dan nilai dari barang bukti tidak di sebutkan, dan akan dibacakan baik oleh JPU P. siburian maupun dalam amar putusan yang di bacakan secara singkat di lantai 2 gedung pengadilan Negeri Medan", ujarnya'
Sementara itu menanggapi putusan ini, pewarta BeritaHUKUM.com mencoba menayakan kepada salah satu Hakim Pengadilan Negeri Medan Sabir yaitu hakim Ad Hoc di pengadilan negeri Medan yang di temui di kantin pengadilan Negeri Medan, dia mengatakan, "kalau saya Sewaktu masih tugas di Bali, saya tidak mau sembarangan memberi Hukuman rehabilitasi, walau pun di sana sudah ada tempat rehabilitasinya, dan banyak bule yang menjadi korban narkoba. lainpula di sini, tidak ada tempat untuk rehabilitasi korban narkotika, yang di Sibolangit itu yang ada harus bayar kalau mau masuk rehab itu, itu pun bila hakim memvonis untuk masuk rehab. dan selama saya tugas di sini, saya tidak pernah memberi vonis ringan, apalagi rehabilitasi itu tidak pernah saya lakukan", tutur hakim yang berasal dari Aceh tersebut.(bhc/put) |