JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita sejumlah uang baik berbentuk dollar maupun rupiah usai menggeledah sejumlah tempat di Bandung terkait dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (26/3) malam. Selain sejumlah uang, KPK juga mengamankan buku tabungan dan sejumlah dokumen yang didapat dari ruangan hakim dan kantor Pemkot Bandung.
Johan Budi SP, Selasa menginformasikan bahwa tim KPK yang melakukan penggeledahan Senin malam hingga dini hari kemarin, berhasil menyita barang yang diduga ada hubungannya dengan kasus dugaan suap ini.
“Hasil penyitaan dari penggeledahan sejak pukul 10:00 WIB hingga tengah malam di beberapa ruang atau tempat, yaitu PN bandung, Pemkot Bandung, rumah tersangka. Hasilnya kami (KPK) menyita beberap dokumen yang terindikasi terkait tersangka HN (Herry Nurhayat /Kepala Dinas dan Aset Daerah Pemkot Bandung),” kata Johan.
KPK juga menggeledah ruang kerja Walikota Bandung, Dada Rosada dan Pupung (staf Herry Nurhayat). Dari sejumlah ruangan di Pemkot Bandung itu, KPK lebih banyak menyita dokumen terkait bukti-bukti untuk tersangka.
Sementara di ruang ketua PN Bandung tidak ada penemuan yang signifikan. Yang paling banyak didapat dari ruangan hakim atau Wakil PN Bandung yang saat sudah jadi tersangka, Setyabudi Tejocahyono (ST). “Dari ruang kerja tersangka ST, selain dokumen dan map, KPK temukan uang dolar dan rupiah,” terang Johan.
Saat ditemukan, kata Johan, uang itu sudah berada disejumlah amplop coklat besar. Selain di amplop, KPK juga menemukan uang dollar dan rupiah dalam tas hitam yang ada di ruangan ST. Masing-masing amplop berisi uang sebesar Rp 297 juta, Rp 14 juta, Rp 15 juta, Rp 5 juta, dan Rp 6 juta "Satu lagi amplop berisi uang 5.000 dollar AS dalam bentuk pecahan 100 dollar AS,” ujarnya.
“Di dalam map berisi foto kopian salah satu keterangan saksi dulu dibawah sumpah. Berkas foto kopian BAP, kasus Bansos,” tambahnya.
Kasus ini ditemukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Jumat (22/3). Hakim Setyabudi Tejocahyono (ST) menjadi ketua Majelis Hakim untuk sidang perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemkot Bandung bersama dua anggotanya yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Djohari.
Nah, dalam menangani kasus Bansos ini, hakim ST diduga menerima suap dari pihak tersangka atau terdakwa. Lima terdakwa yaitu mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman, staf keuangan Firman Himawan, Ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, Ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi dan Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan menjalani sidang dakwaan pada 2 Mei 2012.(bhc/din)`
|