Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Penggeledahan Kantor PDIP Harus Seizin Dewas KPK, Bukti Pelemahan KPK
2020-01-14 08:31:27
 

Ilustrasi. Gedung KPK RI.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lambat dalam melakukan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Saat OTT Wahyu, rencana penggeledahan di kantor DPP PDIP pun gagal karena ada penolakan dari pihak keamanan partai.

Direktur Sabang Merauke Institute, Abdullah Rasyid menyatakan, lambatnya pengembangan kasus OTT terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan menunjukkan adanya indikasi pelemahan terhadap KPK.

Pasalnya, alasan tertundanya pengembangan lantaran penyidik harus mendapat izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Inilah indikasi pelemahan KPK. Ini menunjukan KPK diatur oleh penguasa," kata Direktur Sabang Merauke Institute Abdullah Rasyid kepada Kantor Berita RMOLSumut, Senin (13/1).

Menurut Rasyid, keharusan adanya izin ke Dewas KPK dalam penyelidikan kasus ini membuat independensi KPK hilang.

"Pelembagaan Dewas ini lah yang membuat KPK kehilangan Independensi," ujarnya.

Rasyid menyebutkan inilah yang dari awal diminta masyarakat agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Penggangti Undang-undang PERPPU untuk membubarkan Dewas KPK.(aut/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2