Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Asian Agri
Penggelapan Pajak Asian Agri Group, Kejagung Lakukan Pemblokiran Aset
Saturday 06 Jul 2013 00:06:17
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menangani kasus penggelapan pajak PT Asian Agri Group (PT AAG), dimana dalam putusan pidana umum kasus penggelapan pajak terdakwa Suwir Laut, Majelis Hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 18 Desember 2012 silam.

Dalam kasus ini yang amar putusannya PT AAG dipidana denda sebesar Rp 2,5 triliun, oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan mengatakan, pihaknya telah memblokir aset milik PT Asian Agri Group sebagai upaya eksekusi denda Rp 2,5 triliun sebagaimana putusan MA dalam perkara penggelapan pajak Suwir Laut.

"Aset-aset (PT AAG) sudah dilakukan pemblokiran, tapi kita tidak bisa sebut aset yang mana. Sampai saat ini hanya pemblokiran dulu belum perampasan. Pemblokiran telah dilakukan beberapa pekan lalu," kata Mahfud kepada Wartawan, di gedung Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

Mahfud juga melengkapkan bahwa pihaknya tengah meneliti berkas 9 tersangka yang berasal dari 14 anak perusahaan Asian Agri, diantaranya berkas Linda Rahardja, dan Eddy Lukas. "Sudah diterima (berkas) tetapi masih diteliti," jelasnya.

Seperti diketahui Asian Agri memiliki 14 anak perusahaan yang terbagi dalam 2 wilayah yaitu, Sumatera Utara dengan perusahaan PT Supra Matra Abadi, PT Gunung Melayu, PT Saudara Sejati Luhur, PT Hari Sawit Jaya, PT Indosepadan jaya, PT Andalas Inti Lestari, PT Rantau Sinar Karsa, dan PT Nusa Pusaka Kencana.

Di Provinsi Riau dan Jambi, yaitu PT Rigunas Agri Utama, PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Dasa Anugerah Sejati, PT Mitra Unggul Pusaka, serta PT Tunggal Yunus Estate. Selain itu tercatat PT Inti Indosawit Subur juga merupakan anak perusahaan PT Asian Agri Abadi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Asian Agri
 
  Jaksa Agung Beri Kelonggaran Asian Agri Mencicil Denda Vonis Pajak Rp 200 M per Bulan
  Ada Asset AAG Diagunkan di Bank Swiss Cabang London
  Eksekusi Aset AAG, Kejagung Masih Terus Lakukan Konsolidasi
  Eksekusi Atas Putusan Asian Agri Masih Terus Berproses
  Kejagung Menepis Adanya Akrobat Terkait Lambatnya Kasus AAG
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2