JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menangani kasus penggelapan pajak PT Asian Agri Group (PT AAG), dimana dalam putusan pidana umum kasus penggelapan pajak terdakwa Suwir Laut, Majelis Hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 18 Desember 2012 silam.
Dalam kasus ini yang amar putusannya PT AAG dipidana denda sebesar Rp 2,5 triliun, oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan mengatakan, pihaknya telah memblokir aset milik PT Asian Agri Group sebagai upaya eksekusi denda Rp 2,5 triliun sebagaimana putusan MA dalam perkara penggelapan pajak Suwir Laut.
"Aset-aset (PT AAG) sudah dilakukan pemblokiran, tapi kita tidak bisa sebut aset yang mana. Sampai saat ini hanya pemblokiran dulu belum perampasan. Pemblokiran telah dilakukan beberapa pekan lalu," kata Mahfud kepada Wartawan, di gedung Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (5/7).
Mahfud juga melengkapkan bahwa pihaknya tengah meneliti berkas 9 tersangka yang berasal dari 14 anak perusahaan Asian Agri, diantaranya berkas Linda Rahardja, dan Eddy Lukas. "Sudah diterima (berkas) tetapi masih diteliti," jelasnya.
Seperti diketahui Asian Agri memiliki 14 anak perusahaan yang terbagi dalam 2 wilayah yaitu, Sumatera Utara dengan perusahaan PT Supra Matra Abadi, PT Gunung Melayu, PT Saudara Sejati Luhur, PT Hari Sawit Jaya, PT Indosepadan jaya, PT Andalas Inti Lestari, PT Rantau Sinar Karsa, dan PT Nusa Pusaka Kencana.
Di Provinsi Riau dan Jambi, yaitu PT Rigunas Agri Utama, PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Dasa Anugerah Sejati, PT Mitra Unggul Pusaka, serta PT Tunggal Yunus Estate. Selain itu tercatat PT Inti Indosawit Subur juga merupakan anak perusahaan PT Asian Agri Abadi.(bhc/mdb) |