MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Direktorat Reserse Narkoba Poldasu telah meringkus seorang pengedar sabu-sabu, para Personil Polisi berpakaian preman dari unit Narkoba Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan di rumah bandar sabu-sabu, Jum'at (11/5) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam kesempatan pemaparan sore tadi, Anjdar mengatakan dari tangan tersangka, anggotanya hanya menyita sabu seberat 0,96 gram. Selain sabu, dikatakan Andjar, anggotanya juga menyita barang bukti lainnya, seperti, uang 105 ribu, satu buah HP, 5 buah plastik kecil kemasan sabu-sabu, satu buah bonk' sebagai alat hisap dan satu buah mancis. "Jadi barang buktinya itu cuma 0,96 gram, gak sampai 22 ons. Selain itu ada juga barang bukti lainnya seperti plastik, bonk dan timbangan", ujar Andjar.
Tidak ada perlawanan yang berarti dari tersangka saat ingin diamankan. Namun penggerebekan itu, mengundang perhatian masyarakat sekitar untuk melihat langsung kejadian tersebut. Terlebih lagi dilokasi penggerebekan memang kawasan padat penduduk.
Salah seorang warga yg tidak mau disebutkan namanya, mengatakan kepada BeritaHUKUM.com, bahwa Tulang (38) baru tinggal satu bulan di rumah kawasan tersebut. "Kurang kenal juga aku sama dia, soalnya baru satu bulan dia nyewa di rumah ini", ujarnya.
Namun ada salah satu warga yang mengatakan, bahwa tulang adalah memang diduga seorang bandar sabu-sabu. Dia mengatakan dari pagi sampai malam, memang terlihat banyak sekali aktivitas di rumah sang bandar. "Kurang tau juga sih bang, tapi dari pagi sampai malam banyak aktivitas dirumah dia (tulang_red) ini. Bolak balik kereta berdatangan", bebernya, sembari mengatakan namanya tidak usah disebutkan dalam berita ini.
Salah seorang Petugas yang melakukan penggerebekan juga enggan memberi jawaban terkait penggerebekan ini. "Nanti saja ya bang di kantor dipaparkan", ujarnya singkat sembari memboyong tersangka kedalam mobil.
Sementara itu, tersangka US dihadapan wartawan membantah kalau dirinya adalah seorang bandar. "Aku bukan bandar bang, Itu punya si coki barangnya", ungkapnya.
US mengaku selama satu bulan ini tinggal di rumah temannya itu bernama Coki. Selama satu bulan tersebutlah, Coki mengaku bertugas sebagai perantara sabu ke pembeli. "Sabu itu punya si Coki, aku disuruh ngasih kalau ada pembeli datang", bebernya.TKP penggerebekan yakni, disebuah rumah no 19, Jl. Sempurna, Kelurahan Sungai Mati, Kecamatan Medan Maimun. Dari rumah itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria, berinisial US alias Tulang. Saat ini tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Poldasu.
Pasca penggerebekan itu, terlihat masih banyak masyarakat yang berkumpul di rumah tersebut. Bahri, pemilik rumah sewa tersebut terlihat kaget saat proses penggerebekan berlangsung. Dia seakan tidak percaya, orang yang menyewa rumahnya itu adalah seorang bandar sabu-sabu.(bhc/put)
|