Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Pengendali 1,6 Kg Sabu dari Lapas Samarinda Dituntut 18 Tahun Penjara
2019-04-12 10:19:03
 

Terdakwa M Hasan Faturahman, dkk saat setelah diamankan Polisi (31/8/2018) lalu.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tersangka M Hasan Faturahman alias Emon Bin Joko Suwarno (27), warga Kecamatan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Narapidana (NAPI) Lapas Kelas IIA Samarinda diduga kuat sebagai pengendali peredaran 1,6 kg dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir dengan tuntutan 18 tahun penjara.

Hal tersebut dikatakan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Samarinda, Jaksa Suardi sebagai Jaksa pertama dalam perkara tersebut kepada pewarta BeritaHUKUM.com di kantor Kejari Samarinda pada, Selasa (9/4).

Menurut Jaksa Suardi terdakwa Emon pengendali sabu asal Malaysia dalam Lapas Samarinda yang diamankan pihak kepilisian (31/8/2018) lalu dalam persidangan
mengakui mengendalikan peredaran 1,6 kilogram sabu itu, dari Nunukan, saat dia berada di penjara. Telepon selular, jadi alat komunikasinya dari bilik penjara, untuk mengarahkan kurir hingga sampai di Samarinda.

Dalam sidang yang digelar pertengan Maret lalu, JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda untuk memutuskan terdakwa Muhammad Hasan Fathurrahman alias Emon bin Joko Suwarno bersalah telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika tersebut dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum Jaksa meminta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hasan Fathurrahman alias Emon bin Joko Sumarno dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara.

"Selain dituntut 18 tahun penjara, terdakwa juga di denda sebesar Rp 1 Milyar dengan Subsider 6 bulan penjara," terang Jaksa Ridhayani Natsir didampingi Jaksa Suardi dalam tuntutannya.

Jaksa Suardi juga mengatakan bahwa, tuntutan 18 tahun yang diajukan JPU, oleh majelis hakim dalam amar putusannya dalam sidang yang digelar pada, Rabu (27/4) menjatukan vonis terhadap terdakwa Emon pengendali sabu dalam Lapas Samarinda sesasi tuntutan JPU yaitu 18 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar, Subsider 6 bulan penjara.

"Putusan Majelis Hakim PN Samarinda sama dengan tuntutan Jaksa, 18 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar dan Subsider 6 bulan penjara," ujar Jaksa Suardi.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2