White Crime |
|
Kasus BANSOS
Pengembangan Kasus Bansos Pemkot Bandung, KPK Tetapkan Lagi 2 Hakim Tersangka
Thursday 06 Mar 2014 13:46:46 |
|
 Ilustrasi. Mantan Walikota Dada Rosada, Toto Hutagalung (tengah) dan mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejocahyono.(Foto: BH/put/din) |
|
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pengembangan Kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara penyimpangan dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang hakim sebagai tersangka. Mereka adalah Pasti Serefina Sinaga (PSS) (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat) dan Ramlan Comel (RC) Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
Kasus ini hasil Pengembangan dari ditangkap tangan Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Setyabudi Tedjocahyono. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, penyidik menemukan bahwa tersangka Pasti Serefina Sinaga (PSS) dan Ramlan Comel (RC) diduga kuat turut serta dan/atau bersama-sama terdakwa Setyabudi Tejocahyono (ST) Wakil Ketua PN Bandung yang sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerjasama telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji.
Penetapan dua orang Tersangka baru tersebut disampaikan Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Rabu (5/3) kemarin. Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, yang bisa disimpulkan diduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus yang melibatkan bekas Walikota Bandung Dada Rosada.
“Karena itu penyidik mengeluarkan sprindik atas nama Hakim PSS, selaku Hakim Tinggi di PT Jabar dan RC, selaku Hakim Adhoc di Pengadilan Tipikor Bandung,” ujar Johan Budi.
Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Diduga pemberian itu terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana bansos Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2009 – 2010 yang ditangani Pengadilan Tipikor PN Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Kasus dana Bansos Pemerintah Kota Bandung pada 2012 yang menganggarkan dana Bansos senilai Rp 435 miliar. Namun, dana Bansos yang dikucurkan kurang dari Rp 390 miliar.
Pemkot Bandung kala itu dipimpin Walikota Dada Rosada dengan Sekretaris Daerah Edi Siswadi. Dua mantan pejabat itu diduga kuat terlibat menyuap hakim dalam proses Pengadilan korupsi dana Bansos ini.
Atas perbuatannya, PSS dan RC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, ada lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu. Kelima tersangka adalah, Setyabudi Tedjocahyono, kolega Dada Rosada, Toto Hutagalung dan anak buahnya Asep Triana. KPK juga menetapkan tersangka kepada Dada dan bekas Sekda Kota Bandung Edi Siswadi.(kpk/bhc/sya) |
|
|
|
|
|
|
|
ads1 |
×
|
ads2 |
 |
ads3 |
 |
|