Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Pengembangan Kasus Bansos Pemkot Bandung, KPK Tetapkan Lagi 2 Hakim Tersangka
Thursday 06 Mar 2014 13:46:46
 

Ilustrasi. Mantan Walikota Dada Rosada, Toto Hutagalung (tengah) dan mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejocahyono.(Foto: BH/put/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pengembangan Kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara penyimpangan dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang hakim sebagai tersangka. Mereka adalah Pasti Serefina Sinaga (PSS) (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat) dan Ramlan Comel (RC) Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

Kasus ini hasil Pe­ngem­bangan dari ditangkap tangan Ha­kim Pengadilan Tipikor Ba­n­dung, Setyabudi Tedjocahyono. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, penyidik menemukan bahwa tersangka Pasti Serefina Sinaga (PSS) dan Ramlan Comel (RC) diduga kuat turut serta dan/atau bersama-sama terdakwa Setyabudi Tejocahyono (ST) Wakil Ketua PN Bandung yang sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerjasama telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji.

Penetapan dua orang Tersangka baru tersebut disampaikan Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Rabu (5/3) kema­rin. Penyidik telah me­ne­mu­kan dua alat bukti yang cukup, yang bisa disimpulkan diduga ada keterlibatan pihak lain dalam ka­sus yang melibatkan bekas Wali­kota Bandung Dada Rosada.

“Karena itu penyidik menge­luarkan sprindik atas nama Hakim PSS, selaku Hakim Tinggi di PT Jabar dan RC, selaku Hakim Adhoc di Pengadilan Tipikor Ban­dung,” ujar Johan Budi.

Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Diduga pemberian itu terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana bansos Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2009 – 2010 yang ditangani Pengadilan Tipikor PN Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Kasus dana Bansos Pemerintah Kota Bandung pada 2012 yang menganggarkan dana Bansos senilai Rp 435 miliar. Namun, dana Bansos yang dikucurkan kurang dari Rp 390 miliar.

Pemkot Bandung kala itu dipimpin Walikota Dada Rosada dengan Sekretaris Daerah Edi Siswadi. Dua mantan pejabat itu diduga kuat terlibat menyuap hakim dalam proses Pengadilan korupsi dana Bansos ini.

Atas perbuatannya, PSS dan RC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, ada lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu. Kelima tersangka adalah, Setya­budi Tedjocahyono, kolega Dada Rosada, Toto Hutagalung dan anak buahnya Asep Triana. KPK juga menetapkan tersangka k­e­pada Dada dan bekas Sekda Kota Bandung Edi Siswadi.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2