Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Pengelolaan Keuangan Negara Harus Efektif, Efisien dan Akuntabel
2020-11-16 22:26:09
 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat Pelatihan Kepemimpinan dalam Pengelolaan Anggaran kepada para pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI tentang efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11).(Foto: Oji/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada pengelolaan keuangan negara setidaknya ada empat prinsip dasar yang harus dipenuhi yaitu, akuntabilitas berdasarkan hasil atau kinerja, keterbukaan dalam setiap transaksi pemerintah, pemberdayaan manajer profesional, serta adanya lembaga pemeriksa eksternal yang kuat, profesional, dan mandiri.

Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat Pelatihan Kepemimpinan dalam Pengelolaan Anggaran kepada para pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI tentang efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11).

"Mengutamakan efektifitas, efisiensi, dan akuntabel. Tiga hal itu mutlak. Teman-taman harus menyadari setiap rupiah harus punya manfaan, bukan hanya output, tapi outcome nya harus jelas," tegas Indra. Dia mengungkapkan, permasalahan yang berulang dalam pengelolaan anggaran adalah soal perencanaan.

Oleh sebab itu Indra mengingatkan para ASN pengelola anggaran, setiap triwulan bisa melakukan perencanaan secara baik dan matang. Meskipun saat ini di rata-rata nasional, serapan anggaran DPR RI masih cukup baik, dimana hingga triwulan ke tiga sudah terserap sekitar 68 persen. "Tapi kalau case planning bisa dilakukan lebih baik lagi, kita di triwulan tiga (serapan anggaran) bisa sampai 70 persen. Ke depan menajemen anggaran harus lebih baik," ujar Indra.

Sampai dengan saat ini Setjen DPR RI telah 12 kali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) hasil audit dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK). Indra menjelaskan, hampir setiap kegiatan di DPR dilakukan pendapingan oleh Inspektorat Utama (Ittama) DPR RI. Prinsipnya setiap pengelolaan anggaran harus mengacu pada aturan yang ada, jadi kalaupun ada temuan-temuan dari auditor atau BPK, sifatnya hanya catatan administratif, bukan yang bersifat material.

"Dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan BMN (Barang Milik Negara), semua harus memahami soal mekanisme akun, memahami soal pencatatan, dan kalau itu bisa dilakukan, insyaAllah kita bisa mempertahankan WTP," pungkas Indra.(eko/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2