SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengedaran narkoba di kota Tepian Samarinda Kalimantan Timur semakin hari semakin menjamur. Ini terjadi bukan hanya pada remaja saja, namun juga merambah ke para orang tua yang kerap kali jadi sasaran penangkapan, demikian juga pada anak - anak yang masih berstatus pelajar.
Kenyataan ini terlihat jelas pada persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda yang terletak di Jl. M. Yamin. setiap harinya, belasan orang tua dan anak - anak duduk secara bergantian di kursi pesakitan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait narkoba, mulai dari pengedar maupun pemakai.
Hal yang sama juga dilakukan oleh jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres Samarinda, yang juga giat melakukan pengejaran terhadap jaringan narkoba yang ada di kota tepian Samarinda. "Tadi malam pada, Rabu (5/9) sekitar pukul 21.15 Wita dengan jajaran reskoba, kami kembali berhasil menangkap seorang yang diduga sebagai pengedar barang haram narkoba", jelas Veby.
Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Kompol Veby Hutagalung diruang kerjanya pada Kamis (6/9) mengatakan, "kami telah melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu pada Rabu (5/9) malam sekitar pukul 21.15 Wita. Kami menangkap tersangka HM (32) yang bertempat di Jl. Juanda 7 Rt. 07 Kecamatan Samarinda ulu, dengan barang bukti 7 (tujuh) paket sabu - sabu seberat 1,9 gram bruto", ujar Kasat Veby.
Adapun kronologis penangkapan Kompol Veby Hutagalung memaparkan, "Berdasarkan informasi masyarakat, sesuai dengan alamat yang dimaksud bahwa pelaku berperan memiliki, menguasai dan di duga sebagai pengedar barang haram jenis sabu", ujar Veby.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 dan pasal 112 KUHP undang - undang nomor 5 tahun 2009 tentang natkotika dengan ancaman penjara seumur hidup", tegas Veby.(bhc/gaj)
|