Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Pengedar Narkoba Divonis Setahun
Saturday 29 Sep 2012 10:14:15
 

Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Agung Prambodo, terdakwa pengedar narkoba oleh Majelis Hakim divonis setahun penjara. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun penjara”, kata Ery Mustianto, Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/9).

Majelis Hakim berdalih dalam pertimbangan putusanya, bahwa terdakwa tidak terbukti sebagai pengedar. “Setelah memperhatikan fakta - fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti sebagai pengedar, tapi hanya sebagai pemakai berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh penyidik,” tandasnya.

Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, Siti Nurhadiasih yang menuntut terdakwa selama 5 tahun.

Dalam tuntutanya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Putusan yang sangat ringan bagi terdakwa membuat JPU dalam perkara tersebut kecewa. “Saya kecewa dengan putusan hakim yang hanya memvonmis 1 tahun penjara”, ujarnya.

Menyikapi putusan tersebut, JPU akan melakukan upaya hukum banding. “Saya akan banding, masak di tuntut 5 tahun malah divonis 1 tahun”, kata JPU.

Dalam nota dakwaan, terdakwa Agung Primodo, ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Ketika ditangkap, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu - sabu dari tangan terdakwa seberat 0,38 gram. Setelah itu petugas juga melakukan tes urine kepada terdakwa dan terbukti positif mengkonsumsi narkoba.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2