SURABAYA, Berita HUKUM - Agung Prambodo, terdakwa pengedar narkoba oleh Majelis Hakim divonis setahun penjara. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara.
"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun penjara”, kata Ery Mustianto, Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/9).
Majelis Hakim berdalih dalam pertimbangan putusanya, bahwa terdakwa tidak terbukti sebagai pengedar. “Setelah memperhatikan fakta - fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti sebagai pengedar, tapi hanya sebagai pemakai berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh penyidik,” tandasnya.
Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, Siti Nurhadiasih yang menuntut terdakwa selama 5 tahun.
Dalam tuntutanya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Putusan yang sangat ringan bagi terdakwa membuat JPU dalam perkara tersebut kecewa. “Saya kecewa dengan putusan hakim yang hanya memvonmis 1 tahun penjara”, ujarnya.
Menyikapi putusan tersebut, JPU akan melakukan upaya hukum banding. “Saya akan banding, masak di tuntut 5 tahun malah divonis 1 tahun”, kata JPU.
Dalam nota dakwaan, terdakwa Agung Primodo, ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Ketika ditangkap, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu - sabu dari tangan terdakwa seberat 0,38 gram. Setelah itu petugas juga melakukan tes urine kepada terdakwa dan terbukti positif mengkonsumsi narkoba.(sm/kjs/bhc/rby) |