JAKARTA, Berita HUKUM - Divonis bebas di Pengadilan Negeri Jakarta, akhirnya wanita pengedar narkoba Gouw Hong Kie alias Aling alias Caroline harus mendekam 5 tahun penjara, karena Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum Jakarta Utara, Selasa (9/7).
Dalam putusan MA 28 Juni 2013 yang diketuai majelis hakim, terdakwa Aling terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dipidana 5 tahun penjara serta denda Rp 800 juta.
Aling, warga Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Desember 2007 di kawasan Pluit karena kedapatan memiliki paket heroin seberat 150 gram.
Namun beberapa bulan kemudian, dalam sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Aing divonis bebas. Tidak terima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Aling merupakan pengedar yang lihai seperti belut, terdakwa licin dalam memasarkan sabu kerap kali sangat cepat bisa memindahkan barang dagangannya ke tangan pembeli dengan berpura-pura membeli buah atau bunga, atau menitipkan tas di tempat penitipan tas.
Pada tahun tersebut Aling tergolong pemilik sabu terbanyak yaitu 150 gram. Terdakwa ditangkap bersama dengan pemilik shabu dan heroin lainnya dalam operasi yang dilaksanakan Satuan Narkoba Polda Metro Jaya tahun 2007-2008.(sm/kjs/bhc/rby) |