Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Pengawas Internal KPK Bergerak Selidiki 'Sprindik' Kasus Anas
Monday 11 Feb 2013 23:07:15
 

Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua (Foto: BeritaHUKUM.com/put))
 
JAKARTA, Berita HUKUM - 'Sprindik' (surat perintah dimulainya penyidikan) KPK terkait kasus Anas Urbaningrum beredar di publik. KPK menyebut, dari surat yang beredar diketahui bahwa surat itu draf usulan 'Sprindik'. Nah, karena surat rahasia itu beredar di publik, KPK pun melacak.

"Berdasarkan SOP KPK, setiap dugaan pelanggaran kode etik akan ditangani oleh pengawas internal (PI). Jika hasil temuannya ada pelanggaran berat, PI akan menyampaikan hasil temuannya ke pimpinan," kata penasihat KPK Abdullah Hehamahua saat berbincang dengan detikcom, Senin (11/2).

Kalau kemudian yang diduga melakukan pelanggaran adalah pimpinan KPK, proses akan tetap dilanjutkan. "Maka akan dibentuk komite etik untuk penanganan selanjutnya," jelasnya.

Tetapi, jika yang diduga melakukan pelanggaran adalah pegawai, maka pimpinan menyampaikan rekomendasi pengawas internal tersebut ke dewan pertimbangan pegawai (DPP).

"Untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," tutur Hehamahua.

'Sprindik' soal Anas itu beredar sejak Jumat (8/2) di kalangan terbatas. Di 'Sprindik' itu menulis status Anas tersangka terkait kasus Hambalang. Juru Bicara KPK Johan Budi sudah menegaskan bahwa itu bukan 'Sprindik', Demikian seperti yang dikutip dari detik.com, pada Senin (11/2).(ndr/nrl/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2