Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Mahkamah Konstitusi
Penganut Ateis dan Penganut Komunis Tidak Bisa Dihukum
Sunday 15 Jul 2012 23:02:42
 

Kanselir Jerman Angela Merkel Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Ketua MK (Foto: Ist)
 
SEMARANG, Berita HUKUM - Beberapa hari ke belakang, Mahfud dikabarkan mendukung ateisme dan komunisme. Diduga, dukungan itu bermula saat menjawab pertanyaan dari Kanselir Jerman Angela Merkel yang berkunjung ke Mahkamah Konstitusi. Kanselir Jerman Angela Merkel melakukan pertemuan bilateral dengan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Moh. Mahfud MD, Selasa (10/7) sore bertempat di ruang Delegasi Lt. 15 Gedung MK.

Sabtu, (14/07), di Aula Pondok Pesantren Al Itqon Gugen Tlogosari Wetan, Semarang, dirinya meluruskan berita tersebut, yang tentunya sikap mendukung ateis dan komunisme di Indonesia masih dianggap tabu akibat stigma sejarah.

Menurutnya, paham ateisme dan komunisme di Indonesia memang melanggar aturan. Namun hal itu tidak melanggar KUHP sehingga pelakunya tidaklah dapat dipenjarakan atau dihukum.

"Saya justru antiateis dan antikomunis, karena itu menyalahi konstitusi. Saya hanya menjawab pertanyaan dari Kanselir Jerman, bahwa orang yang mengaku ateis dan komunis tidak bisa dihukum," papar Mahfud.

Bahkan, dirinya juga mengajak hal itu dianalogikan dengan demokrasi. Undang-undang bagi pelanggar demokrasi di Indonesia belum ada sehingga pelakunya tidak dapat dipenjarakan atau dihukum.

Meski demikian, seperti diketahui oleh umum, bahwa TAP XV/1966 di Indonesia masih berlaku. (bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2