SEMARANG, Berita HUKUM - Beberapa hari ke belakang, Mahfud dikabarkan mendukung ateisme dan komunisme. Diduga, dukungan itu bermula saat menjawab pertanyaan dari Kanselir Jerman Angela Merkel yang berkunjung ke Mahkamah Konstitusi. Kanselir Jerman Angela Merkel melakukan pertemuan bilateral dengan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Moh. Mahfud MD, Selasa (10/7) sore bertempat di ruang Delegasi Lt. 15 Gedung MK.
Sabtu, (14/07), di Aula Pondok Pesantren Al Itqon Gugen Tlogosari Wetan, Semarang, dirinya meluruskan berita tersebut, yang tentunya sikap mendukung ateis dan komunisme di Indonesia masih dianggap tabu akibat stigma sejarah.
Menurutnya, paham ateisme dan komunisme di Indonesia memang melanggar aturan. Namun hal itu tidak melanggar KUHP sehingga pelakunya tidaklah dapat dipenjarakan atau dihukum.
"Saya justru antiateis dan antikomunis, karena itu menyalahi konstitusi. Saya hanya menjawab pertanyaan dari Kanselir Jerman, bahwa orang yang mengaku ateis dan komunis tidak bisa dihukum," papar Mahfud.
Bahkan, dirinya juga mengajak hal itu dianalogikan dengan demokrasi. Undang-undang bagi pelanggar demokrasi di Indonesia belum ada sehingga pelakunya tidak dapat dipenjarakan atau dihukum.
Meski demikian, seperti diketahui oleh umum, bahwa TAP XV/1966 di Indonesia masih berlaku. (bhc/frd) |